Gerakan “Say No to Harassment”: Edukasi Penguatan Karakter Remaja dalam Mencegah Tindak Pidana Pelecehan (Sosialisasi di SMPN 10 Wera Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat)

Penulis

  • Yuddin Chandra Nan Arif Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ekonomi, Universitas Muhammadiyah Bima, Indonesia
  • Juhriati Juhriati Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ekonomi, Universitas Muhammadiyah Bima, Indonesia
  • Faturahman Faturahman Pendidikan Agama Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Bima, Indonesia
  • Ulfa Dian Pendidikan Agama Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Bima, Indonesia
  • Liya Sulisti Pendidikan Bahasa Arab, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Bima, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jamsi.3402

Kata Kunci:

Gerakan “Say No to Harassment”, Penguatan Karakter Siswa, SMPN 10 Wera

Abstrak

Pencegahan tindak pidana pelecehan di lingkungan pendidikan tidak cukup hanya mengandalkan aturan tertulis dan sanksi formal. Pondasi paling mendasar untuk menciptakan ruang belajar yang aman berakar pada penguatan karakter siswa. Kegiatan pengabdian ini bertujuan memberikan edukasi mengenai pencegahan tindak pidana pelecehan melalui penguatan karakter siswa di SMPN 10 Wera Kabupaten Bima. Metode dan strategi pendekatan pelaksanaannya meliputi tahap persiapan, tahap pelaksanaan, serta tahap evaluasi dan keberlanjutan dengan strategi pendekatan berupa sosialisasi komunikatif-interaktif, dan partisipatif melalui pemaparan materi, diskusi, dan anlisa kasus, serta simulasi. Fokus utama kegiatan ini adalah memperkuat karakter dan integritas siswa, meningkatkan pemahaman siswa mengenai bentuk-bentuk tindak pidana pelecehan, baik secara fisik, verbal, maupun digital, serta mendorong upaya pencegahan secara berkelanjutan melalui pembentukan Kelompok Gerakan “Say No to Harassment” sebagai komitmen bersama di sekolah. Hasil kegiatan sosialisasi ini berhasil memperkuat karakter keberanian, integritas, dan rasa empati siswa dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dari tindak pidana pelecehan. Kegiatan ini terbukti secara empiris sebagai sarana edukasi preventif untuk membangun kesadaran hukum dan karakter tangguh pada siswa di tingkat SMP. Pembentukan kelompok Gerakan “Say No to Harassment” menjadi langkah awal dan berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, bebas dari kekerasan, dan mendukung pembentukan karakter siswa yang positif.

Referensi

Adha, A.N., et. al. 2025. Penguatan Kesadaran Hukum Siswa melalui Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak di SMP Negeri 24 Samarinda. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 5(3), 7754-7760.

https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/2424/1483.

Aditya, F., et. al. 2024. Pentingnya Pendidikan Karakter di Tingkat SMP Pada Era Globalisasi. Pragmatik: Jurnal Rumpun Ilmu Bahasa dan Pendidikan, 2(2), 126-133.

https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&opi=89978449&url=https://journal.aspirasi.or.id/index.php/Pragmatik/article/download/473/501/2317&ved=2ahUKEwiwje2-xIOXAxX3yzgGHVlLGl0QFnoECCIQAQ&usg=AOvVaw0ddStLCIqUzX6ZyloSQqPO.

Aini, F.Q, et. al. 2024. Pendidikan Karakter Sebagai Landasan Pembentukan Generasi Muda. Dewantara: Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora, 3(4), 54-69.

https://jurnaluniv45sby.ac.id/index.php/Dewantara/article/view/3321/3015.

Annas, I.A, et. al. 2025. Implementasi Pendidikan Karakter di Sekolah Menengah Pertama. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(12).

https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/view/4306/3216.

Dacholfany, M.I., et. al. 2024. Model Pendidikan Karakter. Solok Sumatera Barat: Mafy Media Literasi Indonesia.

https://repository.um.ac.id/5616/1/fullteks.pdf.

Dewi, V. 2022. Implementasi Hukum Pidana Terhadap Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur Di Era Generasi Milenial Di Wilayah Kabupaten Bangka Tengah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Hukum Legalita, 4(1), 55-74.

https://jurnal.umko.ac.id/index.php/legalita/article/download/550/284/1976?__cf_chl_tk=OVaXbTeQeNg2_ikBpASv8WSxbfkEkU0Ls.zB3ieBq3Q-1789104084-1.0.1.1-pdYY4ZsW_0TkiCo2jQp399Jx0MetvOA1bSlayWOWPSU.

Indonesia. 2022. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Indonesia. 2002. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Indonesia. 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Indonesia. 2016. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Indonesia. 2023. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Iswatiningsih, D. 2019. Penguatan Pendidikan Karakter Berbasis Nilai-Nilai Kearifan Lokal di Sekolah. Satwika: Kajian Ilmu Budaya dan Perubahan Sosial, 3(2), 155-164.

https://www.researchgate.net/publication/339518132_Penguatan_Pendidikan_Karakter_Berbasis_Nilai-Nilai_Kearifan_Lokal_di_Sekolah.

Karisma, G., et. al. 2025. Upaya Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah. Ragom: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 9-16.

https://jurnalragom.fisip.unila.ac.id/index.php/ragom/article/view/33/27.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. 2026. Mengatasi Kerentanan, Mendesak Negara Bersikap Untuk Keadilan Korban; Refleksi Pendokumentasian dan Tren Kasus Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan 2025. Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2025. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

https://komnasperempuan.go.id/file-manager/frontend/CATAHU%202025:%20MENGUATKAN%20DATA,%20MENGATASI%20KERENTANAN,%20MENDESAK%20NEGARA%20BERSIKAP%20UNTUK%20KEADILAN%20KORBAN?ref=IkltVjVTakZqTWxa23507666c0002c04220885741977c4c5c8eNVNXcHZhVm96Vm14ak0xRnBURU5LYldGWGVHeGliVVowV2xOSk5rbHFVVEJPUjAwd1QxZEpkMHhVVFRWYWFrRjBUa1JuTUU1VE1EVk9hbGt3VEZSV2FVOUVTVEJPVjFKc1RVUm5OVTFwTlZGU1JWbHBURU5LYTFsWVVteFlNMHBzWTFoV2JHTXpVV2xQYVVsNVRVUkpNa3hVUVRWTVZFVjRTVVJGTVU5cVFUUlBhbEV6U1dsM2FWcFlhSGRoV0Vwb1pFZHNkbUpwU1RaSmFrbDNUV3BaZEUxRWEzUk5WRVZuVFZSWk5rMUVaelpPUkdOcFpsRTlQU0k9Ig%3D%3D.

Mustakim, M., et. al. 2025. Pendekatan Peer Group Education Terhadap Peningkatan Pengetahuan dan Sikap Remaja Tentang Kekerasan Seksual. Jurnal Ilmiah Kesehatan (JIKA), 7(1), 153-161.

https://salnesia.id/jika/article/view/1237/546.

Purnomo, H., et. al. 2024. Bunga Rampai Psikologi Remaja dan Permasalahannya. Cilacap Jawa Tengah: Media Pustaka Indo.

https://media.neliti.com/media/publications/617546-bunga-rampai-psikologi-remaja-dan-permas-fbfecf01.pdf?exp=1789113941&kid=1&sig=skVvhp7JNn_XyNerW9RojCmeYG-lnCXauwNxkuAeO7g.

Sianressy, P.F.T., et. al. 2026. Analisis Peran Edukasi Hukum Dalam Meningkatkan Kesadaran Remaja Terhadap Perlindungan Privasi di SMA Katolik St. Louis 2 Surabaya. Jurnal CSDS (The Center for Sustainable Development Studies Journal), 5(1), 49-58.

https://jurnal.ukdc.ac.id/index.php/csds/article/view/1041/567.

Sudiarti, P.E., et. al. 2026. Pelatihan Peer Educator Remaja Tentang Pencegahan Kekerasan Seksual pada Adik Kelas di SMP Negeri 23 Kota Jambi. Jurnal Pahlawan Kesehatan (JPK), 3(1), 801-807.

https://publikasi.abidan.org/index.php/jpk/article/view/1763/1279.

Sudjarwo, E,. KPAI Sebut Perundungan di Sekolah Mencapai 37,5% dari Total 2.500 Aduan. https://www.detik.com/jatim/berita/d-8299441/kpai-sebut-perundungan-di-sekolah-mencapai-37-5-dari-total-2-500-aduan. Diakses 11 September 2026.

Sumanda, S., et. al. 2025. Upaya Penerapan Pendidikan Karakter Dalam Meminimalisir Terjadinya Kenakalan Remaja di SMP Negeri 2 Plered. Jawara: Jurnal Pendidikan Karakter, 11(1), 141-149.

https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/JAWARA/article/view/33141/14720.

Tanaka, A., et. al. 2023. Konsep dan Model Pembelajar Karakter. Hamjah Diha Foundation: Lombok Tengah NTB.

https://repositori.uin-alauddin.ac.id/23570/1/BUKU_konsep%20dan%20model%20pembelajaran%20karakter.pdf.

Utami, D., et. al. 2024. Peran Pendidikan Hukum Untuk Mencegah Kasus Pelecehan Seksual di Kalangan Generasi Muda. JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 2833-2842.

https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/297/399.

Wahyudi, M., et. al. 2025. Pencegahan Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 10623-10630.

https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/2834/1791.

Wafa, Z., et. al. 2023. Peran Sekolah Dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Pada Siswa Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Grobogan. Attadib: Journal of Elementary Education, 7(3).

https://ejournal.uika-bogor.ac.id/index.php/at-tadib/article/view/19501/6429.

Widiastuti, D., et. al. 2026. Pendidikan Karakter dan Kesadaran Hukum Dalam Pembelajaran IPS Sebagai Upaya Preventif Pelanggaran HAM di Sekolah. Journal of Scientech Research and Development (JSRD), 8(1), 531-540.

https://idm.or.id/JSCR/index.php/JSCR/article/view/1632/767.

Diterbitkan

30-09-2026

Cara Mengutip

Arif, Y. C. N. ., Juhriati, J., Faturahman, F., Dian, U., & Sulisti, L. (2026). Gerakan “Say No to Harassment”: Edukasi Penguatan Karakter Remaja dalam Mencegah Tindak Pidana Pelecehan (Sosialisasi di SMPN 10 Wera Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat). Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 6(5), 5881–5892. https://doi.org/10.54082/jamsi.3402