Penyuluhan tentang Peran Masyarakat dalam Penurunan Kejadian Kekerasan Seksual pada Fatayat NU Teluk Purwokerto
DOI:
https://doi.org/10.54082/jamsi.1125Kata Kunci:
Kekerasan Seksual, Penyuluhan, MasyarakatAbstrak
Kejadian kekerasan seksual dimasyarakat masih saja tinggi, walaupun Undang-Undang tentang Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual telah diterbitkan kejahatan tersebut masih banyak terjadi. Upaya pencegahan yang massif ditingkat masyarakat membutuhkan peranan masyarakat salah satunya melalui organisasi kewanitaan yang notabene lebih banyak menjadi korban. Tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan tentang upaya pencegahan kekerasan seksual. Pelaksanaan kegiatan menggunakan metode ceramah dan diskusi, kegiatan diikuti oleh 37 anggota Fatayat NU Teluk, Purwokerto. Hasil pengabdian menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan pada kelompok anggota Fatayat NU Teluk, Purwokerto dengan nilai dengan nilai rata-rata 6.8 dimana sebelumnya rata-rata nilai 4.4. Manfaat yang telah diperoleh mitra memiliki persepsi positif setelah mendapatkan penyuluhan. Kesimpulannya kegiatan pengabdian ini berdampak positif yang ditunjukkan dengan penambahan pengetahuan dan peningkatan pemahaman mitra terkait kekerasan seksual dan perlindungan hukum atas kejadian kekerasan seksual dan cara pencegahan.
Referensi
Amanah, S. (2007). Makna penyuluhan dan transformasi perilaku manusia. Jurnal penyuluhan, 3(1).
Efendi, Ilham & Hamid, Mustofa Abi. (2016). Pengaruh pemberian pretest dan post-test terhadap hasil belajar mata diklat hdw. dev. 100.2. a pada siswa smk negeri 2 lubuk basung. Jurnal Ilmiah Pendidikan Teknik Elektro, 1(2), 81–88.
Husin, L. S. (2020). Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dalam Perspektif Al-Quran Dan Hadis. Al Maqashidi: Jurnal Hukum Islam Nusantara, 3(1), 16-23.
Jaman, U. B., & Zulfikri, A. (2022). Peran serta Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Seksual dihubungkan dengan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 1(01), 01-07.
Jawa Barat, NU. (2023). Fatayar NU. https://jabar.nu.or.id/kabupaten-tasikmalaya/fatayat-nu-jabar-gelar-youth-interfaith-camp-2023-pererat-hubungan-antaragama-untuk-keberagaman-dan-solidaritas-S3bNf
Nugraha, B. S. P., Ikhsan, F., Wahyudi, R., Rosady, M. I., & Amalia, U. I. (2022). PENGEMBANGAN BALAI LATIHAN KERJA DI BIDANG HALAL FASHION BINAAN PENGURUS WILAYAH FATAYAT NU DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. J-ABDI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 2(3), 4459-4466.
Nurchahyati, E. V., & Legowo, M. (2022). Peran keluarga dalam meminimalisir tingkat kekerasan seksual pada anak. Jurnal Hawa: Studi Pengarus Utamaan Gender dan Anak, 4(1), 22-30.
Nurisman, E. (2022). Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 170-196.
Purwanti, A., & Hardiyanti, M. (2018). Strategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Melalui RUU Kekerasan Seksual. Masalah-Masalah Hukum, 47(2), 138-148.
Royani, F., & Timur, W. (2021). Peranan Masyarakat Terhadap Pencegahan Kejahatan Incest Berdasarkan Teori Kontrol Sosial. AL IMARAH: JURNAL PEMERINTAHAN DAN POLITIK ISLAM, 6(1), 39-48.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Diah Arimbi, Indah Dwi Prigitaningtias, Indah Sulistiyawati, Asfi Aniuranti, Nur'aini Muhasanah
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.