Pendampingan Kelembagaan dan Pendaftaran Administrasi Badan Hukum untuk Pembina dan Pelatih Ekstrakurikuler di Surabaya

Penulis

  • Masitoh Indriani Departemen Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Indonesia
  • Amira Paripurna Departemen Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Indonesia
  • Ekawestri Prajwalita Widiati Departemen Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jamsi.1388

Kata Kunci:

Badan Hukum, KOPTRAS, Pelatihan, Pendampingan

Abstrak

Kegiatan pendampingan ini ditujukan kepada Komunitas Pelatih dan Pembina Ekstrakurikuler Surabaya (KOPTRAS) yang menghadapi permasalahan berupa ketidakmampuan dalam mengadvokasi para anggotanya. Ketidakmampuan ini dipengaruhi atas tidak adanya status badan hukum KOPTRAS. Status ini diperlukan untuk memperkuat posisi KOPTRAS dalam mengadvokasi hak-hak konstitusional anggotanya, seperti pengupahan yang tidak memadai dan ketidaksetaraan pajak penghasilan. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah berbasis perencanaan partisipatif dengan pendekatan terhadap tokoh kunci serta kelas pendampingan dan pelatihan. Hasil dari pelatihan dan pendampingan ini adalah pembuatan draf Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Aturan Komunitas, dan Kode Etik Komunitas sebagai bahan kelengkapan dalam pendaftaran akta badan hukum KOPTRAS. Dengan pelatihan dan pendampingan yang telah dilakukan, pengurus KOPTRAS mampu memahami alur pendaftaran badan hukum melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.   

Referensi

Agustina, I. O., Juliantika, Saputri, S. A., & Rizkia Putri, S. (2023). Peran Kegiatan Ekstrakurikuler Dalam PembinaanDan Pengembangan Siswa Sekolah Dasar. Jurnal Bintang Pendidikan Indonesia , 1(4), 86–96.

Ahmad Taufik, Imron Ali Rosyidi, Didik Supriyanto, & Sigit Dwi Laksana. (2023). Penguatan Kinerja Guru Melalui Pelatihan Sekolah. Symfonia: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 3(2), 99–110. https://doi.org/10.53649/symfonia.v3i2.54

Ajeng Wulansari, D., & Mashdurohatun, A. (2022). Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Badan Hukum Perkumpulan Nelayan. Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (Kimu) 7, 3, 138–153.

Endah Tisnawati, E. S. (2024). Penguatan Kapasitas Kelembagaan Kelompok Pengelola Obyek Wisata Bantaran Sungai Bedog Dusun Santan Kabupaten Bantul. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(5), 218–229.

Faeq, F. (2020). Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Pendirian Perkumpulan Berbadan Hukum. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 4, 173–186.

Hasanah, N., & Monica, A. V. (2023). Pengabdian Kepada Masyarakat: Pemilihan Pendekatan, Strategi, Model dan Metode Pembelajaran pada Penelitian Tindakan Kelas. Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani (JPMM), 3(1), 45–53. https://doi.org/10.51805/jpmm.v3i1.122

Kemendikbudristek. (2024). Portal Data Kemendikbudristek RI. Portal Data Kemendikbudristek RI. https://data.kemdikbud.go.id/data-induk/satpen/050000/056000

Laili, A. N. (2022). Peran Notaris Terhadap Ketidakpastian Hukum Dalam Proses Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Berbadan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Tata Usaha …. Indonesian Notary, 4. https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol4/iss1/1/%0Ahttps://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1175&context=notary

Mayasari, R. T., Susiyanto, S., Pradityo, R., & Jayanuarto, R. (2022). Pendampingan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pusat Konsultasi Bantuan Hukum Pimpinan (Posbakum) Wilayah Aisyiyah Bengkulu. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI, 5(1), 1–9. https://doi.org/10.15294/jphi.v5i1.48038

Mulyono, H. (2021). Interview HRLS FH UNAIR.

Primananda, E., Ragil, W., & Simatupang, D. P. (2021). Analisis Penerapan Sistem Ahu Online Pada Ditjen Ahu, Kemenkumham Republik Indonesia: Suatu Kajian Yuridis Normatif. Jurnal Meta-Yuridis, 4(1), 123–139. https://doi.org/10.26877/m-y.v4i1.7990

Santosa, A. A. G. D. H. (2019). Perbedaan Badan Hukum Publik Dan Badan Hukum Privat. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha, 5(2), 152–166.

Susilowardani. (2023). Sosialisasi Mendirikan Badan Hukum Perkumpulan Di Desa Kadipiro Asri, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar. J-Abdi, 3(7), 1–23. https://bajangjournal.com/index.php/J-ABDI

Wahyudi, A. A. N. L. N. W. M. H. U. R. A. kambau; S. A. R. M. S. J. N. A. kadir; S. J. S. N. R. D. A. P. N. M. W. J. (2022). Metodologi Pengabdian Masyarakat (Suwendi; Abd Basir; Jarot Wahyudi (ed.)). Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.

Wulansari, D. A., & Mahfud, M. A. (2023). Pembentukan Badan Hukum Kelompok Masyarakat Penerima Bantuan KKP Republik Indonesia. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1537–1550. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3392

YN Sugiyanto; Ana Silviana. (2024). Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Badan Hukum Perkumpulan Suporter Sepak Bola Pati (Resimen Patifosi). SANG PENCERAH Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 10(1), 54–66. https://jurnal-umbuton.ac.id/index.php/Pencerah https://doi.org/10.35326/pencerah.v10i1.4664%0AOpen

Diterbitkan

12-10-2024

Cara Mengutip

Indriani, M., Paripurna, A., & Widiati, E. P. (2024). Pendampingan Kelembagaan dan Pendaftaran Administrasi Badan Hukum untuk Pembina dan Pelatih Ekstrakurikuler di Surabaya . Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 4(5), 1385–1392. https://doi.org/10.54082/jamsi.1388