Pengembangan Kawasan Wisata Alam melalui Sosialisasi dan Promosi di Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu

Penulis

  • Novian Novian Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Riau, Indonesia
  • Cepriadi Cepriadi Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Riau, Indonesia
  • Sispa Pebrian Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Riau, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jamsi.1395

Kata Kunci:

Agrowisata, Desa Wisata, Promosi Wisata, Wisata Alam

Abstrak

Industri pariwisata telah menjadi salah satu sektor penting pembangunan nasional. Di Indonesia, sektor ini telah tumbuh pesat sebagai penyumbang pertumbuhan ekonomi regional dan sumber devisa. Salah satu bidang pariwisata adalah pariwisata alam, yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam.  Kecamatan Rambah di Kabupaten Rokan Hulu yang memiliki wilayah pegunungan dengan 2 sungai besar yang melintasinya memiliki core competance (unggulan) daerah sebagai daerah agrowisata dalam arti luas, namun belum mendapat pengelolaan dari masyarakat. Hal ini karena pengetahuan masyarakat yang minim terhadap pengelolaan kawasan wisata alam. Kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan urutan metode sebagai berikut: observasi,  wawancara, ceramah dan diskusi serta pelaksanaan promosi menggunakan baliho dan video YouTube. Materi ceramah dan diskusi terkait penyadaran untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang agrowisata berbasis alam, serta melaksanakan promosi. Diakhir kegiatan diukur peningkatan pemahaman peserta tentang materi yang diberikan. Hasil dari kegiatan pengabdian ini nantinya adalah terjadi peningkatan kemampuan peserta terkait kawasan wisata alam, serta dilaksanakannya promosi menggunakan baliho dan YouTube.

Referensi

Butarbutar, R., Soemarno. (2013). Environmental Effects of Ecotourism in Indonesia. Journal of Indonesian Tourism and Development Studies, 1(3), 97-107.

Devy, H. A., & Soemanto, R. B. (2017). Pengembangan Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam sebagai Daerah Tujuan Wisata di Kabupaten Karanganyar. Jurnal Sosiologi DILEMA, 34-44.

Hairunisya, N.-, Anggreini, D., & W.H, M. A. S. (2020). Pemberdayaan Di Sektor Pariwisata Sebagai Upaya Meningkatkan Perekonomian Masyarakat. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 26(4), 241. https://doi.org/10.24114/jpkm.v26i4.20646

Henry. (2022). "6 Fakta Menarik Rokan Hulu, Negeri Seribu Suluk". Liputan6. https://www.liputan6.com/lifestyle/read/4901634/6-fakta-menarik-rokan-hulu-negeri-seribu-suluk. Diakses tanggal 05-07-2024.

Huda, R. (2020). Pengembangan Ekonomi Lokal Melalui Sektor Pariwisata di Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Jurnal ASPIRASI: Jurnal Masalah-masalah Sosial, 11(2), https://doi.org/10.46807/aspirasi.v11i2.1470

Petriella, Y. (2019). Kementerian Pariwisata Rumuskan Pajak Homestay Yang Ideal, Diusulkan 1%. Diambil dari Bisnis.com website: https://ekonomi.bisnis.com/read/20190221/12/89 1971/kementerian-pariwisata-rumuskan-pajakhomestay-yang-ideal-diusulkan-1

Satria. A. (2014). Strategi Pengembangan dan Pengendalian Kawasan Wisata Hutan Kota Bungkirit Kabupaten Kuningan. Jurnal Penelitian.

Sujai, M. (2016). Strategi Pemerintah Indonesia Dalam Menarik Kunjungan Turis Mancanegara Kaji. Ekon. Keuang. 20 61–75

Sukma D., Basuni, S., and Sunarminto, T. (2017). Pengembangan Manajemen Kawasan Ekowisata Budaya Candi Muara Takus Kampar Riau. Jurnal Media Konservasi, 21(2), 159-167. DOI: https://doi.org/10.29244/medkon.21.2.159-167

Syaiful, S., Syech, A. (2015). Upaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Mempromosikan Masjid Raya Pulau Penyengat Sebagai Daerah Tujuan Wisata di Tanjung Pinang Kepulauan Riau. Jurnal Ilmu Manajemen (Daya Saing), 1, 154-162.

Wikipedia. (2024a). Kabupaten Rokan Hulu. https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Rokan_Hulu

Wikipedia. (2024b). Kecamatan Rambah Rokan Hulu. https://id.wikipedia.org/wiki/Rambah,_Rokan_Hulu

Diterbitkan

25-05-2025

Cara Mengutip

Novian, N., Cepriadi, C., & Pebrian, S. (2025). Pengembangan Kawasan Wisata Alam melalui Sosialisasi dan Promosi di Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 5(3), 945–952. https://doi.org/10.54082/jamsi.1395