Penyuluhan Hukum dan Edukasi Interaktif tentang Pentingnya Pendaftaran Kepemilikan Tanah di Kelurahan Besusu Tengah Kota Palu

Penulis

  • Surahman Surahman Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia
  • Widyatmi Anandy Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia
  • Irzha Friskanov S Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jamsi.1512

Kata Kunci:

Kepastian Hukum, Kepemiliikan Tanah, Penyuluhan Hukum, Sertifikat Tanah

Abstrak

Pendaftaran kepemilikan tanah merupakan aspek hukum yang penting untuk memberikan ja-minan kepastia hukum dan mencegah sengketa kepemilikan. Pendaftaran kepemilikan tanah dilakukan bertujuan untuk melindungi aset dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan, juga memahami hak dan kewajiban masyarakat jika terjadi sengketa. Namun, masih banyak masyarakat yang belum me-mahami proses dan manfaat pendaftaran tanah. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pendaftaran tanah melalui penyuluhan hukum dan diskusi interaktif di Kelurahan Besusu Tengah Kota Palu. Metode yang digunakan adalah ce-ramah interaktif dengan sesi tanya jawab dan diskusi. Sebanyak 15 peserta yang terdiri dari masyarakat, staf kelurahan, dan mahasiswa turut serta dalam kegiatan ini. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat tentang prosedur pendaftaran tanah sebesar 35 persen serta meningkatnya kesadaran akan pentingnya memiliki sertifikat tanah untuk perlindungan hukum. Dampak dari kegiatan ini adalah meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah serta adanya komit-men daari aparatur kelurahan untuk terus mendukung sosialisasi hukum terkait pendaftaran tanah.

Referensi

Akbar, M., Subroto, A., Putri, Y., Wulandari, J. aprilia, & Jon, J. M. S. (2024). PENYULUHAN HUKUM: PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT MENGENAI PENDAFTARAN TANAH SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN REFORMA AGRARIA: Legal Counseling: Increasing Public Understanding Regarding Land Registration as an Effort to Achieve Agrarian Reform. Ruhui Rahayu: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 13–20. https://jurnal.fib-unmul.id/ruhuirahayu/article/view/93

Ayu, I. K., & Heriawanto, B. K. (2019). PERBANDINGAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL AGRARIA DAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KOTA BATU. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 3(2), 277. https://doi.org/10.33474/hukeno.v3i2.3375

Bur, A., & Apriani, D. (2017). Sertifikat Sebagai Alat Pembuktian Yang Kuat Dalam Hubungannya Dengan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah. UIR LAW REVIEW, 1(02), 127. https://doi.org/10.25299/uirlrev.2017.1.02.952

Friskanov. S, I., & Sari, D. K. (2023). Penyuluhan Hukum Tentang Pemahaman Karakter dan Etika Pelajar Dalam Berorganisasi di Madrasah Aliyah DDI Lonja. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(4), 2552–2557. https://doi.org/10.31949/jb.v4i4.6393

Guntur, I. G. N. (2014). Pendaftaran Tanah (Cetakan Pertama). Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.

Hakim, A. R., & Idrus, M. A. (2021). PROSEDUR PENERBITAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK SEBAGAI BUKTI AUTENTIK PENGUASAAN HAK ATAS TANAH. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 3(1), 23–28. https://doi.org/10.46601/juridica.v3i1.191

Handayani, A. A., & Yusriadi, Y. (2019). PENDAFTARAN TANAH MELALUI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL). Notarius, 12(1), 537–549. https://doi.org/10.14710/nts.v12i1.28903

Hasima, R., Zuliarti, W. O., Widyastuti, E., Muchtasar, R., Rizky, A., & Isnayanti, I. (2023). Penyuluhan Hukum Sertifikat Elektronik Sebagai Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah. Amal Ilmiah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 229–235. https://doi.org/10.36709/amalilmiah.v4i2.100

Sari, A. K. (2022). PERATURAN HUKUM PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMIK LENGKAP (PTSL). Jurnal Regionomic, 4(2), 26–37. http://dx.doi.org/10.36764/jg.v4i2.861

Sarson, M. T. Z., & Junus, N. (2022). Penyuluhan Tentang Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap terhadap Peningkatan Data Kepemilikan Sertifikat Tanah. Jurnal Abdidas, 3(5), 848–852. https://doi.org/10.31004/abdidas.v3i5.643

Sjamsi, N., & Monoarfa, M. P. (2021). EFEKTIVITAS PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) TAHUN 2018 DALAM MENINGKATKAN MINAT MASYARAKAT PADA PENSERTIFIKATAN TANAH DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BANJARBARU. Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, 7(1), 83–93. https://doi.org/10.35972/jieb.v7i1.409

Syahdan, S., Baharuddin, H., & Ilyas, M. (2020). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Oleh Pemerintah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Journal of Lex Philosophy (JLP), 1(2), 163–180. https://doi.org/10.52103/jlp.v1i2.270

Diterbitkan

25-04-2025

Cara Mengutip

Surahman, S., Anandy, W. ., & S, I. F. (2025). Penyuluhan Hukum dan Edukasi Interaktif tentang Pentingnya Pendaftaran Kepemilikan Tanah di Kelurahan Besusu Tengah Kota Palu. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 5(2), 637–646. https://doi.org/10.54082/jamsi.1512