Sosialisasi Hukum Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kecamatan Lindu Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
DOI:
https://doi.org/10.54082/jamsi.1535Kata Kunci:
Pajak dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah, Sosialisasi HukumAbstrak
Lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan komintmen daerah dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Pajak dan retribusi memiliki peranan penting dalam sumber pendapatan utama pemerintah daerah yang digunakan untuk pembangunan dan peningkatan layanan publik. Kegiatan pengabdian sosialisasi hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat. Melalui kegiatan pengabdian ini, masyarakat dapat memahami kewajiban sebagai wajib pajak dan peran dalam melaksanakan pembangunan. Kegiatan pengabdian ini dilaksankan di Kecamatan Lindu Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah yang dihadiri masyarakat desa sebanyak 15 orang meliputi Desa Puroo, Desa Langko, Desa Tomado, dan Desa Anca. Kegiatan ini merupakan kerjasama mitra antara dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi. Menggunakan metode ceramah dan diskusi, diketahui bahwa kegiatan ini masyarakat desa dapat menambah pengetahuan dan pemahaman terkait kontribusi untuk ikut serta dalam pajak dan retribusi daerah. Tantangannya dalam kegiatan pengabdian ini, bahwa masyarakat masih minim literasi, keterbatasan sumber daya dan fasilitas bagi masyarakat, namun dengan adanya sosialisasi hukum ini maka masyarakat dapat mengetahui kewajiban sebagai masyarakat dalam membangun daerah.
Referensi
Basniwati, A., Kaharuddin, K., & Jayadi, H. (2020). Penyuluhan Hukum Tentang Pemerintahan Desa Di Desa Pringgabaya Lombok Timur. Jurnal Risalah Kenotariatan, 1(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v1i2.12
Friskanov. S, I., & Sari, D. K. (2023). Penyuluhan Hukum Tentang Pemahaman Karakter dan Etika Pelajar Dalam Berorganisasi di Madrasah Aliyah DDI Lonja. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(4), 2552–2557. https://doi.org/10.31949/jb.v4i4.6393
Hariandja, F. (2020). Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD) Dikaitkan dengan Pertumbuhan Investasi. Jurnal Suara Hukum, 2(2), 154. https://doi.org/10.26740/jsh.v2n2.p154-183
Hasanah, A. N., Aisyah, S. N., Fateha, A., & Kurniawan, Z. A. (2025). STRATEGI PENINGKATAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM MENDUKUNG PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD): STUDI DI BAPENDA KABUPATEN JEMBER. BAITUL MAAL : Journal of Sharia Economics, 2(1), 37–48. https://journal.manarulilmi.org/index.php/jse/article/view/41
Ismail, T. (2011). IMPLEMENTASI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI ERA OTONOMI DAERAH. Masalah-Masalah Hukum, 40(2), 256–262. http://dx.doi.org/10.14710/mmh.40.2.2011.256-262
Ismail, T. (2017). Hukum Pajak dan Acara Perpajakan. Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Terbuka.
Manto, N., Rahim, E. I., & Ahmad, A. (2025). IMPLEMENTASI PASAL 32 PERATURAN DAERAH KABUPATEN GORONTALO NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. SINERGI : Jurnal Riset Ilmiah, 2(1), 33–44. https://doi.org/10.62335/y2rtss89
Martini, R., Pambudi, S. B., & Mubarok, M. H. (2019). ANALISIS KONTRIBUSI RETRIBUSI DAERAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA PALEMBANG. Publikasi Penelitian Terapan Dan Kebijakan, 2(1), 90–95. https://doi.org/10.46774/pptk.v2i1.95
Minollah, M., Asmara, G., & Kaharudin, K. (2024). Penyuluhan Hukum Tentang Penegakan Hukum Di Bidang Perpajakan Daerah Di Desa Jurit Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur. Jurnal Kompilasi Hukum, 9(1), 51–61. https://doi.org/10.29303/jkh.v9i1.171
Mustanir, A., & Jusman. (2016). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DAN EFEKTIVITAS PENGELOLAAN TERHADAP PENERIMAAN RETRIBUSI DI PASAR LANCIRANG KECAMATAN PITU RIAWA KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG. AkMen JURNAL ILMIAH, 13(3), 542–558. https://e-jurnal.nobel.ac.id/index.php/akmen/article/view/69
Sari, Y. A. (2010). Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Terhadap Pendapatan Daerah Di Kota Bandung. Jurnal Wacana Kinerja, 13(2), 175–185. http://dx.doi.org/10.31845/jwk.v13i2.309
Sutedi, A. (2008). Hukum: Pajak dan Retribusi Daerah (pp. 1–182). Ghalia Indonesia.
Swantini, N. K., & Surata, I. N. (2016). PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI TERMINAL BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL. Kerta Widya Jurnal Hukum, 4(1), 64–75. https://doi.org/10.37637/kw.v4i1.463
Yasrizal, Y., Eko Wahyuningsih, Y., Trisna, N., Ukhty, N., & Rosmiati Sani, S. (2024). SOSIALISASI UU NO. 1 TAHUN 2022 DAN PP NO. 35 TAHUN 2023 PENYUSUNAN QANUN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI NAGAN RAYA. Jurnal Pengabdian Agro and Marine Industry, 4(1), 28. https://doi.org/10.35308/jpami.v4i1.9574
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jubair Jubair, Asri Lasatu, Irzha Friskanov S

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.