Peningkatan Kesadaran Hukum dalam Transaksi Online di MAN 2 Palu melalui Penyuluhan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.54082/jamsi.1537Kata Kunci:
E-Commerce, Kesadaran Hukum, Penyuluhan HukumAbstrak
Perkembangan teknologi yang pesat dalam transaksi online sering kali tidak menyadari risiko. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum pada siswa sebagai pengguna aktif platform digital untuk meminimalisir tindak kejahatan penipuan, pelanggaran data pribadi, dan kesalahan dalam memahami hak serta kewajiban sebagai konsumen. Penyuluhan hukum ini dil-aksanakan di Sekolah MAN 2 Palu yang dihadiri 27 orang dengan menggunakan metode ceramah dan diskusi. Diketahui, mayoritas peserta sebagai pengguna aktif aplikasi belanja online dalam membeli kebutuhan keseharian. Kegiatan ini juga didukung oleh guru dan anggota organisasi sisw intra madras-ah. Dengan kegiatan ini, pelajar dapat paham untuk menjadi konsumen digital yang lebih cerdas, ber-tanggung jawab, dan terlindungi secara hukum. Pada era digital yang sedang berkembang pesat seperti sekarang ini, transaksi online telah menjadi salah satu fenomena yang semakin umum terjadi di kalangan masyarakat. Selain memberikan kemudahan, penggunaan transaksi online oleh pelajar juga men-imbulkan sejumlah masalah yang perlu diperhatikan.
Referensi
Bidari, A. S. (2020). PENYULUHAN HUKUM TENTANG PELUANG DAN ANCAMAN BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ONLINE DI INDONESIA. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(01). https://doi.org/10.25134/empowerment.v3i01.2773
Budiman, H., Rifai, I. J., & Senda, V. N. (2023). SOSIALISASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE PADA MASYARAKAT KADUGEDE, KUNINGAN, JAWA BARAT. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(3), 323–330. https://doi.org/10.25134/empowerment.v6i03.8886
Friskanov. S, I., & Sari, D. K. (2023). Penyuluhan Hukum Tentang Pemahaman Karakter dan Etika Pelajar Dalam Berorganisasi di Madrasah Aliyah DDI Lonja. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(4), 2552–2557. https://doi.org/10.31949/jb.v4i4.6393
Hendri Hermawan Adinugraha, Asih Maisaroh, & Rifqi Hidayatullah. (2021). Analisis Steategi Pemasaran Melalui Digital Marketing Dalam Meningkatkan Omzet Penjualan Batik (Studi Ka-sus Buaran Batik Center Pekalongan). Teknik: Jurnal Ilmu Teknik Dan Informatika, 1(2), 74–82. https://doi.org/10.51903/teknik.v1i2.67
Lasatu, A., Patila, M., & Friskanov S, I. (2023). Penyuluhan Hukum tentang Urgensi Perlindungan Konsumen di Masa Covid-19 di SMAN 1 Palu. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 579–584. https://doi.org/10.31949/jb.v4i1.3554
Lesmana, T. (2023). ANALISIS PERILAKU KONSUMEN GENERASI MILENIAL DALAM BERBELANJA ONLINE. Jurnal EBI, 5(2), 46–56. https://doi.org/10.52061/ebi.v5i2.175
Muldiah, S. (2023). KESADARAN MAHASISWA DALAM BERETIKA DI ZAMAN ERA DIGITAL. Jurnal Ilmiah Pendidikan Dan Keislaman, 3(2), 241–248. https://doi.org/10.55883/jipkis.v3i2.75
Mutiara, T. D., & Ginting, L. (2023). KETIDAK TERPENUHINYA HAK KONSUMEN DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Humantech : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 2(3), 598–604. https://doi.org/10.32670/ht.v2i3.2924
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sis-tem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik (PDPSE).
Poernomo, S. L. (2022). PENYULUHAN HUKUM PELUANG DAN TANTANGAN E- COMMERCE DI TINJAU DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN (UUPK) DAN UNDANG – UNDANG IN-FORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) DI SISWA SMA UMI MAKASSAR. Nobel Com-munity Services Journal, 2(1), 12–16. https://doi.org/10.37476/ncsj.v2i1.2868
Rachman, R., & Ardiansyah, E. (2022). PENINGKATAN KESADARAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE BAGI SISWA DI SMA NEGERI 1 PALU. KA-DARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 70–83. http://dx.doi.org/10.26623/kdrkm.v3i1.4938
Sari, D. C. K. (2017). Pengaruh Penggunaan E-commerce Dalam Proses Penjualan Terhadap Minat Berwirausaha Siswa SMK Ngraho. IT-Edu : Jurnal Information Technology and Education, 2(1), 16–23. https://doi.org/10.26740/it-edu.v2i1.20323
Simanungkalit, J. A. R., Hertadi, R., & Hosnah, A. U. (2024). Analisis Tindak Pidana Penipuan Online dalam Konteks Hukum Pidana Cara Menanggulangi dan Pencegahannya. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 4(2), 281–294. https://doi.org/10.37481/jmh.v4i2.754
Sofwan, L., Firmansyah, R., Latifah, F., Nabila Putri, A., & Darajat, M. R. (2024). Penyuluhan Hukum Perlindungan Data Pribadi di Platform Digital bagi Peserta Didik Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Kota Bandung. IKHLAS: Jurnal Pengabdian Dosen Dan Mahasiswa, 2(3), 63–71. https://doi.org/10.58707/ikhlas.v2i3.474
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Re-publik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821)
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Maulana Amin Tahir, Mohamad Safrin, Irzha Friskanov S

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.