Pemberdayaan Pelaku UMK melalui Pendampingan Sertifikasi Pangan Halal dengan Pendekatan Participatory Rural Appraisal di Kota Depok, Jawa Barat

Penulis

  • Muthia Sakti Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia
  • Suherman Suherman Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Jakarta, Indonesia
  • Sulastri Sulastri Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Jakarta, Indonesia
  • Evan Dori Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Jakarta, Indonesia
  • Akhdan Adityo Latri Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Jakarta, Indonesia
  • Erina Nur Afifa Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jamsi.2305

Kata Kunci:

Halal, Kepatuhan, Pangkalan Jati, Pra, Sertifikasi, UMK

Abstrak

Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kelurahan Pangkalan Jati, Kota Depok, masih menghadapi keterbatasan informasi, pemahaman, dan akses terhadap proses sertifikasi pangan halal yang diwajibkan oleh regulasi nasional. Kondisi ini berdampak pada rendahnya tingkat kepatuhan dan daya saing produk di pasar. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi halal dan kapasitas pelaku UMK melalui sosialisasi serta pendampingan sertifikasi halal yang dilaksanakan pada 4 Juli 2024 dengan menggunakan metode Participatory Rural Appraisal (PRA). Metode ini menekankan partisipasi aktif peserta dalam pemetaan masalah, diskusi solusi, dan simulasi praktik pendaftaran melalui sistem SIHALAL. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan rata-rata skor pemahaman dari 58,3% menjadi 86,7%, serta 38% peserta menyatakan siap mengajukan sertifikasi halal dalam tiga bulan pascakegiatan. Selain peningkatan pengetahuan, kegiatan ini juga menumbuhkan jejaring kolaborasi antar pelaku UMK dan memunculkan inisiatif pembentukan komunitas halal lokal sebagai bentuk keberlanjutan program. Temuan ini menegaskan efektivitas pendekatan PRA dalam meningkatkan kesadaran hukum, kepercayaan diri, dan kesiapan administratif pelaku usaha. Program ini berkontribusi terhadap penguatan ekosistem halal yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan sesuai dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 3, SDG 8, SDG 9, dan SDG 12.

Referensi

Darmadi, D., & Irianto, H. (2023). Peningkatan Kesadaran Sosial Pengusaha terhadap Sertifikat Halal di Kota Surabaya. Seminar Nasional Dan Call For Paper 2025 Dengan Tema: Inovasi Inklusif Gender Dalam Sociopreneurship, 77-89.

Dirkareshza, R., Sakti, M., Afriani, A. L., Sadiawati, D., Sari, L. P., Fauzan, M., . . . Wicaksana, D. H. (2025). Optimalisasi Sertifikasi Halal Usaha Mikro Kecil: Pendekatan Regulasi, Ekonomi, dan Komunikasi di Desa Babakankaret. BERNAS: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 2870-2881

Faikoh, D., & Anwar, A. Z. (2025). Implementasi Penerapan Standar Jaminan Produk Halal pada Produk UMK (Usaha Mikro dan Kecil) Bersertifikat Halal. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 16-29.

Faridah, H. D. (2019). Sertifikasi Halal di Indonesia: Sejarah, Perkembangan, dan Implementasi. Journal Halal Production , 68-78.

Hardiyanto, R., Madjakusumah, D. G., Azis, S. F., Firmansyah, F. M., & Ibadurrahman, Z. (2024). Jaminan Produk Halal bagi UMKM terhadap Implementasi Program Sertifikat Halal Gratis di Jawa Barat. JIEI: Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 3333-3341.

Hasan, S. (2014). Sertifikasi Halal dalam Hukum Positif, Regulasi dan Implementasinya di Indonesia. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Khairawati, S., Murtiyani, S., Wijiharta, W., Yusanto, I., & Murtadlo, M. B. (2025). Kendala Sertifikasi Halal Pada UMKM di Indoneisa: Sebuah Kajian Literatur. Jurnal Akuntansi, Manajemen, dan Ilmu Ekonomi, 242-256.

Naila, N., Risma, R., Utari, D. P., Widyaningtias, A. A., & Marlina, L. (2025). Implikasi Standar Sertifikasi Halal Internasional terhadap Perdagangan Global Indonesia pada Produk Halal. Jurnal Riset Manajemen dan Ekonomi, 185-201.

Putri, F. M., & Sakti, M. (2024). Penerapan Label Halal pada Aplikasi Pesan Antar Makanan Online (Studi Perbandingan Grabfood di Indonesia dan Malaysia). National Conference on Law Studies (NCOLS), 621-629.

Putri, V. A., & Sakti, M. (2024). Legal Consequences of Violating the Halal Certification Process through a Self-Declaration Scheme. Journal of Law, Politic and Humanities, 1231-1238.

Sakti, M., & Ramadhani, D. A. (2023). Halal Certification of Micro and Small Enterprises' Food Products for Consumer Protection. Amsir Law Journal, 23-26.

Simanjuntak, J. P., PA, E. J., Sintania, L. S., Andini, S., Nababan, R., & Ibrahim, M. (2023). Urgensi Efektivitas Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Ruang Lingkup UMKM dalam Kesenjangan Ekonomi. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 212-220.

Suhendra, Ababil, P. P., Irlianda, R., Isnaini, L. F., & Naufal, M. (2024). Penerapan Teknik Participatory Rural Appraisal (PRA) dalam Menangani Permasalahan Sampah di Desa Margamekar Bandung. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 1920-1928.

Wandira, P., Widanarti, H., & Muhyidin, M. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Mengenai Peredaran Makanan Kadaluarsa Ditinjau Dari UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Law, Development and Justice Review, 31-50.

Warto, W., & Samsuri, S. (2020). Sertifikasi Halal dan Implikasinya bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 98-112.

Yusoff, S. Z., Adzharuddin, N. A., & Bolong, J. (2014). Faktor Pencetus Perilaku Pencarian Maklumat Produk Halal dalam Kalangan Keluarga Islam. Global Media Journal, 69-82.

Diterbitkan

21-11-2025

Cara Mengutip

Sakti, M., Suherman, S. ., Sulastri, S., Dori, E., Latri, A. A., & Afifa, E. N. . (2025). Pemberdayaan Pelaku UMK melalui Pendampingan Sertifikasi Pangan Halal dengan Pendekatan Participatory Rural Appraisal di Kota Depok, Jawa Barat. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 5(6), 2939–2948. https://doi.org/10.54082/jamsi.2305