Pendampingan Hukum Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah di Tambak Sarioso Surabaya

Penulis

  • Rizky Amalia Bagian Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Indonesia
  • Erni Agustin Bagian Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Indonesia
  • Hilda Yunita Bagian Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jamsi.2462

Kata Kunci:

Hak Atas Tanah, Pendaftaran Tanah, Sertifikat

Abstrak

Tanah adalah permukaan bumi baik berupa daratan maupun yang tertutup air termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi. Salah satu hal yang menjadi kebutuhan manusia adalah memiliki sebidang atau beberapa bidang tanah yang digunakan untuk melangsungkan kehidupan berupa tempat tinggal. Pemerintah juga memerlukan tanah untuk melaksanakan pemerintahan. Kerangka hukum mengenai tanah telah diatur dengan peraturan perundang-undangan yang kompleks, mulai dari pengaturan hak atas tanah, pendaftaran tanah, dan sebagainya. Meskipun demikian, permasalahan-permasalahan kerap muncul di masyarakat terlebih mengenai sengketa kepemilikan tanah. Beberapa permsalahan tersebut antar lain mengenai sengketa kepemilikan tanah yang diawali dengan ketidakjelasan status hak atas tanah. Hak atas tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah. Salah satu hak atas tanah yang bersifat primer yaitu hak milik. Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Bukti kepemilikan tanah di Indonesia berupa sertifikat hak atas tanah. Fungsi sertifikat yaitu sebagai alat bukti yang kuat sehingga hal ini perlu untuk menjadi perhatian khusus bagi masyarakat untuk melakukan pendaftaran tanah, khususnya di wilayah Tambak Sarioso Surabaya.

Referensi

Amdar, R. (2023). Implementasi E- Government (Aplikasi Sentuh Tanahku) dalam Meningkatkan Kualitas Informasi Pelayanan Sertifikat Tanah Pada Kantor Pertanahan Kota Kendari. PAMARENDA : Public Administration and Government Journal, 2(3), 285–296. https://doi.org/10.52423/pamarenda.v2i3.31260

Boedi Harsono, A. (2013). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaannya. Universitas Indonesia Library; Universitas Trisakti. https://lib.ui.ac.id

de Rooy, O., Rooy, O. R. de, Salmon, H., & Nendissa, R. H. (2021). Hak Atas Tanah Pada Kawasan Konservasi. PAMALI: Pattimura Magister Law Review, 1(1), 40–54. https://doi.org/10.47268/pamali.v1i1.483

Efendi, M. D. (2020). Penguasaan Hak Atas Tanah yang Belum Bersertipikat. Notaire, 3(3), 381–404. https://doi.org/10.20473/ntr.v3i3.22834

Hamonangan, A., Taufiqurrahman, & Pasaribu. (n.d.). Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam Transaksi Peralihan Hak Atas Tanah dan Atau Bangunan. 3(2), 239–255.

Isnaini, A. M., & Adnan, L. (2018). Hak Warga Negara Dalam Pemenuhan Lingkungan Tempat Tinggal yang Layak Ditinjau dari Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia. JATISWARA, 33(1). https://doi.org/10.29303/jtsw.v33i1.158

Kelurahan Tambak Sarioso | Kelurahan Cinta Statistik Surabaya. (n.d.). Retrieved December 15, 2025, from https://pemerintahan.surabaya.go.id/kelurahan_tambak_sarioso/satu-data

Maghfirah, F., Thani, S., Mardhatillah, F., & Pg, E. G. (n.d.). Sosialisasi Penulisan Artikel Ilmiah dan Strategi Publikasi.

Mariana Derlan Masia Harahap, Ferdinand, F., & Luluk Tri Harinie. (2023). Pemanfaatan Aplikasi Sentuh Tanahku Guna Perbaikan Kinerja Layanan di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya. Edunomics Journal, 4(2), 103–125. https://doi.org/10.37304/ej.v4i2.10015

Menang di Makamah Agung RI, Pemilik Tanah Tambak Oso 9,8 H Tolak Eksekusi. (n.d.). Jatim Detik. Retrieved December 15, 2025, from https://www.jatimdetik.com/hukum-kriminal/menang-di-makamah-agung-ri-pemilik-tanah-tambak-oso-98-h-tolak-eksekusi/

Nia, M. R. A. A. (2025). Pelayanan Informasi Pertanahan melalui aplikasi digital di Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) (Studi Kasus Layanan Informasi melalui Aplikasi [Universitas Gadjah Mada]. https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/251654

Palenewen, J. Y. (2024). HAK-HAK ATAS TANAH DAN KEKAYAAN ALAM. CV WIDINA MEDIA UTAMA. https://repository.penerbitwidina.com/publications/567580/

Sa’adah, U., Murwaniyah, M., Pradana, D., Masutiah, M., Panggabean, N., & Hamka, H. (2022). APLIKASI SENTUH TANAHKU SEBAGAI INOVASI PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI D.K.I. JAKARTA. Jurnal Administrasi Bisnis Terapan, 5(1). https://doi.org/10.7454/jabt.v5i1.1037

Saosang, M., & Kurniawan, B. (2023). IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN WISATA BAHARI SONTOH LAUT BERBASIS MASYARAKAT DI KECAMATAN ASEMROWO KOTA SURABAYA. Publika, 2123–2136. https://doi.org/10.26740/publika.v11n3.p2123-2136

Sekarmadji, A., Moechthar, O., Karimah, E. A., Sutiono, M. R., & Husein, K. (2025). SERI HUKUM AGRARIA: HAK ATAS KONSTRUKSI DI ATAS PERMUKAAN AIR. In Airlangga University Press. Airlangga University Press. https://doi.org/10.20473/aup.1182

Diterbitkan

31-01-2026

Cara Mengutip

Amalia, R., Agustin, E., & Yunita, H. (2026). Pendampingan Hukum Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah di Tambak Sarioso Surabaya. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 6(1), 633–640. https://doi.org/10.54082/jamsi.2462