Optimalisasi Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama PT. Pinago Utama Tbk (Asta Cita: Menuju Lapangan Kerja dan Dunia Usaha yang Berkualitas serta Berkeadilan
DOI:
https://doi.org/10.54082/jamsi.2533Kata Kunci:
Capacity Building, Hubungan Industrial, Ketenagakerjaan, PKB, PerkebunanAbstrak
Program pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan untuk mendukung optimalisasi penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT Pinago Utama Tbk, sebuah perusahaan agribisnis besar yang menghadapi tantangan regulatif dan kapasitas perundingan pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja. Permasalahan utama mencakup ketidaksesuaian klausul PKB dengan regulasi terbaru, ketimpangan kapasitas perunding antara manajemen dan serikat pekerja, serta belum tersedianya SOP hubungan industrial yang sistematis. Metode pengabdian meliputi need assessment, pelatihan dan penguatan kapasitas, pendampingan teknis penyusunan PKB, sosialisasi, serta evaluasi melalui pre-test, post-test, dan survei persepsi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan peserta rata-rata 32–52% dan penguatan sikap perundingan yang lebih deliberatif. Keluaran utama berupa draft PKB baru dan SOP hubungan industrial yang lebih komprehensif, yang secara langsung memperkuat tata kelola hubungan industrial di perusahaan. Program ini berkontribusi pada terbentuknya praktik hubungan kerja yang lebih adil, produktif, serta responsif terhadap dinamika ketenagakerjaan modern
Referensi
Badan Pengawasan Ketenagakerjaan. (2022). Laporan evaluasi implementasi perjanjian kerja bersama sektor perkebunan. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Bappenas. (2023). Asta cita Indonesia emas 2045. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Fauzan, R., & Hidayat, A. (2020). Perjanjian kerja bersama sebagai instrumen perlindungan hak pekerja. Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 201–215.
Husni, L., & Sari, M. (2021). Dinamika hubungan industrial pasca reformasi hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 10(3), 421–438.
Kurniawan, A., & Nugroho, B. (2022). Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam sistem hubungan industrial. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(2), 157–174.
Priyono, A. (2021). Analisis perselisihan hubungan industrial di perusahaan perkebunan. Sosiohumaniora, 23(2), 145–158.
Putri, M. (2022). Implikasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap perundingan perjanjian kerja bersama di sektor perkebunan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(3), 567–589.
Rawls, J. (1971). A theory of justice. Harvard University Press.
Saputra, D., & Lestari, R. (2020). Penguatan dialog sosial dalam penyusunan perjanjian kerja bersama. Jurnal Administrasi Publik, 17(1), 89–103.
Siregar, H. (2020). Industrial relations in plantation sector. Indonesian Journal of Employment Studies, 18(1), 25–39.
Situmorang, J. (2021). Harmonisasi perjanjian kerja bersama dengan regulasi ketenagakerjaan nasional. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(2), 312–330.
Suhartono, E., & Pratama, Y. (2019). Peran perjanjian kerja bersama dalam mencegah perselisihan hubungan industrial. Jurnal Dinamika Hukum, 19(3), 451–467.
Utami, N., & Rahman, F. (2022). Capacity building serikat pekerja dalam perundingan kolektif. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 8(1), 55–66.
Widodo, S. (2021). Peran perguruan tinggi dalam hubungan industrial. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(2), 112–120.
Yuliana, P., & Mahendra, I. (2023). Tata kelola hubungan industrial berkeadilan di sektor perkebunan. Jurnal Hukum dan Ketenagakerjaan, 4(1), 1–18.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Rizki Fitri Amalia

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




