Optimalisasi Hukum Pidana Ketenagakerjaan PT. Pinago Utama Tbk (Asta Cita: Menuju Lapangan Kerja Berkualitas dan Berkeadilan)
DOI:
https://doi.org/10.54082/jamsi.2534Kata Kunci:
Hubungan Industrial, Penyuluhan HukumAbstrak
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di PT Pinago Utama Tbk dengan fokus pada peningkatan pemahaman pekerja dan manajemen mengenai hukum pidana ketenagakerjaan. Topik ini dipilih karena masih rendahnya pemahaman terhadap implikasi pidana dari pelanggaran norma ketenagakerjaan, terutama setelah perubahan regulasi pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan hukum, diskusi interaktif, serta evaluasi melalui pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pengetahuan peserta. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman yang signifikan, di mana nilai rata-rata peserta mengalami kenaikan dari 56 pada pre-test menjadi 84 pada post-test. Selain itu, peserta menunjukkan perubahan sikap yang lebih preventif dalam mengelola risiko pelanggaran ketenagakerjaan. Kegiatan ini membuktikan bahwa penyuluhan hukum berbasis kebutuhan lapangan mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas hubungan industrial. Dengan demikian, hasil pengabdian ini penting sebagai dasar penguatan kepatuhan hukum dan pencegahan risiko pidana di lingkungan perusahaan perkebunan.
Referensi
Amin, M. N. (2019). Hukum acara penyelesaian perselisihan hubungan industrial: Teori dan praktik persidangan. Rajagrafindo Persada.
Amin, M. N. (2021). Implementasi putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Disiplin, 27(3), 180–189.
Fahmi, R., & Prasetyo, D. (2020). Sanksi pidana dalam hukum ketenagakerjaan sebagai instrumen perlindungan pekerja. Jurnal Ilmu Hukum, 16(2), 211–225.
Handayani, S., & Nugroho, A. (2021). Kepatuhan hukum ketenagakerjaan dan pencegahan risiko pidana di perusahaan. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 389–405.
Husni, L. (2018). Aspek pidana dalam pelanggaran norma ketenagakerjaan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 25(1), 85–102.
Kurniawan, A., & Lestari, R. (2022). Dampak Undang-Undang Cipta Kerja terhadap penegakan hukum ketenagakerjaan. Jurnal RechtsVinding, 11(2), 273–290.
Lubis, M., & Sari, D. (2019). Perlindungan hukum pekerja melalui hukum pidana ketenagakerjaan. Jurnal Dinamika Hukum, 19(1), 66–81.
Prabowo, H., & Utami, N. (2020). Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai upaya pencegahan tindak pidana ketenagakerjaan. Jurnal Keselamatan Kerja, 9(2), 101–115.
Putra, A., & Ramadhan, F. (2021). Peran pengawasan ketenagakerjaan dalam mencegah pelanggaran pidana ketenagakerjaan. Jurnal Administrasi Publik, 17(3), 287–301.
Sari, M., & Hidayat, A. (2022). Budaya kepatuhan hukum dalam hubungan industrial perusahaan perkebunan. Jurnal Hukum dan Ketenagakerjaan, 3(2), 145–160.
Siregar, H. (2020). Industrial relations in plantation sector. Indonesian Journal of Employment Studies, 18(1), 25–39.
StockAnalysis.com. (2025). PT Pinago Utama Tbk – employees. Diakses 13 Januari 2025, dari https://stockanalysis.com
Suhartono, E. (2019). Pertanggungjawaban pidana pengusaha dalam pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Jurnal Yuridika, 34(2), 233–249.
Widodo, S., & Rahman, F. (2021). Penyuluhan hukum sebagai strategi pencegahan pelanggaran pidana ketenagakerjaan. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(3), 201–212.
Yuliana, P., & Mahendra, I. (2023). Penegakan hukum pidana ketenagakerjaan dalam mewujudkan hubungan industrial berkeadilan. Jurnal Hukum Pembangunan, 53(1), 45–62
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Muhammad Nur Amin, Enni Merita, Erleni

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




