Penyuluhan Hukum Pencegahan Cyberbullying dan Kekerasan Terhadap Anak di SMK Negeri 1 Amandraya Berbasis Focus Group Discussion

Penulis

  • Siti Nur Angelika Program Studi Hukum, Fakultas Hukum dan Pendidikan, Universitas Battuta, Indonesia
  • Junaidi Lubis Program Studi Hukum, Fakultas Hukum dan Pendidikan, Universitas Battuta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jamsi.2901

Kata Kunci:

Cyberbullying, Kekerasan Terhadap Anak, Literasi Hukum, Penyuluhan Hukum, SMK

Abstrak

Kekerasan terhadap anak dan cyberbullying merupakan permasalahan multidimensional yang kian mengemuka di lingkungan pendidikan Indonesia. Rendahnya literasi hukum di kalangan pelajar menyebabkan banyak siswa tidak menyadari bahwa tindakan kekerasan, termasuk kekerasan berbasis siber, merupakan tindak pidana dengan konsekuensi hukum nyata. Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan literasi regulasi siswa SMK Negeri 1 Amandraya terkait pencegahan kekerasan terhadap anak dan cyberbullying. Kegiatan dilaksanakan melalui metode ceramah interaktif, simulasi kasus, dan diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD) berbasis modul Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI. Evaluasi menggunakan instrumen pre-test dan post-test menunjukkan peningkatan rata-rata skor pengetahuan peserta sebesar 94,7%, dari 4,70 menjadi 8,76. Peningkatan tertinggi terjadi pada dimensi mekanisme pelaporan kasus (+125,6%) dan pengetahuan regulasi hukum (+121,8%). Pasca-penyuluhan, 100% peserta mampu menyebutkan minimal dua saluran pelaporan kekerasan. Temuan ini membuktikan bahwa edukasi hukum yang terstruktur, kontekstual, dan partisipatif efektif meningkatkan literasi hukum peserta didik sekaligus memperkuat kolaborasi antara perguruan tinggi, sekolah, dan lembaga penegak hukum dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang aman dan sadar hukum.

Referensi

Abadi, A. S., & Wijaya, H. (2021). Peran Masyarakat dalam pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak di Lingkungan Sekolah. Jurnal Mediasias, 5(2), 115-130.

Anggara, D., & Saputra, R. (2022). Efektivitas Program Jaksa Masuk Sekolah dalam Menekan Angka Kriminalitas Remaja di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri. Jurnal Hukum Sasana, 8(1), 44-59.

Hulu, F., & Harefa, K. (2023). Analisis Faktor Kendala Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Anak di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Nias Selatan. Jurnal Hukum Unias,2(2), 89-105.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2023). Survei penggunaan internet dan cyberbullying di kalangan remaja Indonesia.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2023). Profil anak Indonesia 2023.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2023). Catatan tahunan KPAI 2023.

Maimunah, S. (2022). Edukasi Literasi Digital dan Hukum terhadap Pencegahan Cyberbullying pada Remaja di Wilayah Pedesaan. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, 5(1), 12-25.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. (2015). Lembaran Negara Republik Indonesia.

Pratiwi, A. (2022). Perlindungan konstitusional hak anak dari tindak kekerasan di sekolah. Jurnal Konstitusi, 19(1), 112–130.

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (2023). Materi penyuluhan hukum: Mencegah tindak pidana kekerasan pada anak.

Rasjidi, L. (2007). Pengantar filsafat hukum. Mandar Maju.

Republik Indonesia. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 75.

Sari, I.P., & Syukur, M. (2023). Implementasi Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Siswa Menengah Kejuruan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 13(1), 45-58.

Tim Penyuluhan Hukum Universitas Battuta. (2025a). Notulensi sesi diskusi penyuluhan hukum SMK Negeri 1 Amandraya.

Tim Penyuluhan Hukum Universitas Battuta. (2025b). Notulensi diskusi FGD penyuluhan hukum SMK Negeri 1 Amandraya.

Tim Penyuluhan Hukum Universitas Battuta. (2025c). Laporan kegiatan penyuluhan hukum pencegahan kekerasan terhadap anak di SMK Negeri 1 Amandraya.

UNESCO. (2019). Behind the numbers: Ending school violence and bullying. https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000366483

UNICEF. (2019). An everyday lesson: #ENDviolence in schools. UNICEF.

UNICEF. (2020). Violence against children: A pervasive global problem. https://data.unicef.org/topic/child-protection/violence/

World Health Organization. (2022). Violence against children. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/violence-against-children

World Health Organization & UNICEF. (2020). Global status report on preventing violence against children 2020.

Zaluchu, T. G. (2022). Tantangan Sosialisasi Regulasi Hukum Nasional di Wilayah Budaya Kepulauan Nias. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 22(3), 321-335

Diterbitkan

09-05-2026

Cara Mengutip

Angelika, S. N., & Lubis, J. (2026). Penyuluhan Hukum Pencegahan Cyberbullying dan Kekerasan Terhadap Anak di SMK Negeri 1 Amandraya Berbasis Focus Group Discussion. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 6(3), 2407–2416. https://doi.org/10.54082/jamsi.2901