Pemberdayaan Masyarakat melalui Pendekatan Partisipatif dalam Pembentukan Kampung Ramah Anak Berbasis Peraturan Desa di Kecamatan Jenggawah

Penulis

  • Amira Paripurna Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Indonesia
  • Iqbal Felisiano Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Indonesia
  • Astutik Astutik Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Indonesia
  • Muhammad Asrul Maulana Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Indonesia
  • Ludwig Elia Judika Sihombing Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Indonesia
  • Paskah Febiola Dwi Gonstary Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Indonesia
  • Gabriella Novena Winarta Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jamsi.3179

Kata Kunci:

kampung ramah anak, masyarakat, perlindungan anak, pemberdayaan, partisipasi

Abstrak

Perlindungan anak berbasis masyarakat memerlukan peningkatan kapasitas warga dan dukungan kelembagaan agar dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Desa Jenggawah dan Desa Wonojati, Kabupaten Jember, sebagai respons terhadap risiko kekerasan terhadap anak dan perempuan, keterbatasan pemahaman mengenai hak anak dan kesehatan reproduksi, serta belum optimalnya praktik pengasuhan positif. Kegiatan bertujuan meningkatkan pengetahuan, kesadaran, partisipasi, dan komitmen masyarakat dalam mendukung pembentukan Kampung Ramah Anak. Metode yang digunakan adalah Participatory Action Research yang dipadukan dengan pemberdayaan masyarakat melalui identifikasi permasalahan, pelatihan advokasi hukum dan perlindungan hak anak, kesehatan reproduksi, serta positive parenting. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test, observasi partisipatif, wawancara, diskusi reflektif, dan dokumentasi. Hasil menunjukkan peningkatan pemahaman peserta pada seluruh indikator. Pada pelatihan advokasi hukum dan perlindungan hak anak, peningkatan berkisar antara 45,0–51,5 poin persentase, sedangkan pemahaman kesehatan reproduksi dan positive parenting masing-masing meningkat sebesar 35,0 dan 42,8 poin persentase. Kegiatan juga meningkatkan keterlibatan peserta dalam diskusi dan memperkuat komitmen masyarakat serta pemerintah desa dalam mendukung perlindungan anak. Dengan demikian, pendekatan pemberdayaan partisipatif mampu meningkatkan kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam mendukung Kampung Ramah Anak. Sebagai tindak lanjut, pendampingan penyusunan Peraturan Desa direkomendasikan untuk memperkuat kelembagaan dan keberlanjutan program.

Referensi

Baum, F., MacDougall, C., & Smith, D. (2006). Participatory action research. Journal of Epidemiology and Community Health, 60(10), 854–857. https://doi.org/10.1136/jech.2004.028662

Committee on the Rights of the Child. (2009). General comment No. 12: The right of the child to be heard.

Committee on the Rights of the Child. (2013). General comment No. 14 on the right of the child to have his or her best interests taken as a primary consideration.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2024). SIMFONI PPA: Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak. https://kekerasan.kemenpppa.go.id

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2021).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2022).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, & Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Republik Indonesia. (2023).

Keputusan Bersama Nomor 329 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.

Keputusan Menteri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penetapan Kabupaten/Kota Wilayah Model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.

Knerr, W., Gardner, F., & Cluver, L. (2013). Improving positive parenting skills and reducing harsh and abusive parenting in low- and middle-income countries: A systematic review. Prevention Science, 14(4), 352–363. https://doi.org/10.1007/s11121-012-0314-1

Lundy, L. (2007). “Voice” is not enough: Conceptualising Article 12 of the United Nations Convention on the Rights of the Child. British Educational Research Journal, 33(6), 927–942. https://doi.org/10.1080/01411920701657033

Mulyantika, L., & Adi, I. R. (2021). Peran partisipasi masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan anak melalui RW Ramah Anak. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 5(1), 176–183. https://doi.org/10.58258/jisip.v5i1.1590

Nabila, A. S., Nurlatifah, S., Rofidah, N., Azni Syafi'i, P. Z., & Sari, F. P. (2023). Penguatan Kampung Ramah Anak di Tinalan: Kolaborasi masyarakat untuk mendukung perkembangan anak. Altruis: The Indonesian Journal of Community Engagement, 5(1).

Octarra, H. S., Iustitiani, N. S. D., & Ajisuksmo, C. (2022). Situational analysis on child and adolescent participation and civic engagement in Indonesia. CSDS Atma Jaya Catholic University, UNICEF, & Bappenas.https://doi.org/10.14421/altruis.2024.5110

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Shams, E. A., & Rizaner, A. (2018).

Simbolon, L. A. (2016). Partisipasi masyarakat di dalam perlindungan anak yang berkelanjutan sebagai bentuk kesadaran hukum. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 310–329. https://doi.org/10.22304/pjih.v3n2.a5

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

UNICEF. (2018). Child friendly cities and communities handbook.

UNICEF. (2022). Child Friendly Cities Initiative guidance note.

United Nations. (1989). Convention on the Rights of the Child. https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/convention-rights-child

Wessells, M. G. (2015). Bottom-up approaches to strengthening child protection systems: Placing children, families, and communities at the center. Child Abuse & Neglect, 43, 8–21. https://doi.org/10.1016/j.chiabu.2015.04.006

World Health Organization. (2020). Global status report on preventing violence against children 2020.

Diterbitkan

05-09-2026

Cara Mengutip

Paripurna, A., Felisiano, I. ., Astutik, A., Maulana, M. A. ., Sihombing, L. E. J., Gonstary, P. F. D., & Winarta, G. N. (2026). Pemberdayaan Masyarakat melalui Pendekatan Partisipatif dalam Pembentukan Kampung Ramah Anak Berbasis Peraturan Desa di Kecamatan Jenggawah. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 6(5), 4831–4840. https://doi.org/10.54082/jamsi.3179