Gerakan Pelajar Anti Narkoba: Edukasi Dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Di SMA Negeri 1 Air Joman

Penulis

  • Emiel Salim Siregar Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan, Indonesia
  • Zaid Afif Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan, Indonesia
  • Syahrunsyah Syahrunsyah Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan, Indonesia
  • Dicky Apdillah Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan, Indonesia
  • Eki Azwani Panjaitan Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan, Indonesia
  • Dita Sasika Rani Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan, Indonesia
  • Ananda Nabila Pasya Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan, Indonesia
  • Faisal Jufri Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan, Indonesia
  • Faizal Muslim Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan, Indonesia
  • Dedek Purnamasari Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan, Indonesia
  • Adelia Fahriza Hasibuan Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan, Indonesia
  • Muhammad Naufal Aqila Afi Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jamsi.3357

Kata Kunci:

Edukasi Hukum, Pelajar, Narkotika

Abstrak

Penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan yang perlu mendapat perhatian karena dapat berdampak terhadap kesehatan, pendidikan, kehidupan sosial, dan masa depan generasi muda. Pelajar sebagai kelompok usia remaja perlu memperoleh pemahaman yang memadai mengenai bahaya narkotika dan konsekuensi hukumnya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran hukum pelajar mengenai bahaya serta pencegahan penyalahgunaan narkotika. Kegiatan dilaksanakan pada 24 Agustus 2026 di SMA Negeri 1 Air Joman dengan melibatkan 32 siswa kelas XII Bahasa. Kegiatan menggunakan pendekatan edukatif dan partisipatif melalui tiga tahapan, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Materi yang disampaikan meliputi pengertian dan jenis narkotika, faktor penyebab penyalahgunaan, dampak kesehatan dan sosial, upaya pencegahan, serta konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelum penyuluhan, sebanyak 25% siswa mengetahui jenis dan golongan narkotika, sedangkan 31,25% mengetahui ketentuan mengenai Undang-Undang Narkotika. Setelah penyuluhan, hasil evaluasi melalui tanya jawab menunjukkan bahwa 75% siswa telah memahami materi yang disampaikan. Hasil tersebut menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa dan memperlihatkan bahwa edukasi hukum dapat menjadi langkah preventif dalam meningkatkan kesadaran pelajar terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika.

Referensi

Amin, A., Fawwaz, M., Zakinah, Y., Faradiba, & Abidin, Z. (2024). Penyuluhan tentang bahaya narkotika, psikotropika dan zat aditif (NAPZA) pada siswa SMAN 5 Makassar. Mejuajua: Jurnal Pengabdian pada Masyarakat, 4(1), 65–71. https://doi.org/10.52622/mejuajuajabdimas.v4i1.148

Ariadi, A., Tomalili, R., Bakar, A., Pabida, E., Dirhamsyah, Muh. Irpan, Jasrudin, Nur, A. A., Andrian, P. W., & Martono, A. (2025). Penyuluhan hukum penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja pada SMPN 1 Wawonii Barat, Konawe Kepulauan. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(4), 4059–4063. https://doi.org/10.31949/jb.v6i4.16336

Azhari, A., Utama, C., Safithri, H., Andriyani, Rianda, H., Fatullah, A. A., Mufakkar, S., & Ayu, D. (2023). Menumbuhkan kesadaran hukum pada Generasi Z untuk tidak menggunakan narkotika. Jurnal Kolaboratif Sains, 6(10), 1244–1251. https://doi.org/10.56338/jks.v6i10.3919

Betriatie, B., & Putra, C. A. (2024). Peran kolaborasi antara guru Pendidikan Kewarganegaraan dan kepolisian dalam meningkatkan kesadaran hukum tentang narkoba di SMKN 4 Pangkalan Bun. Jurnal Perspektif Penelitian Pendidikan, 2(2), 46–51. https://doi.org/10.33084/jppp.v2i2.10139

Julian, R., Berkasa, B., Remetwa, S. P., & Sinaga, J. S. (2024). Sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkotika pada SMA Negeri 2 Merauke. Sagu: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 13–20. https://doi.org/10.65675/sjp.v1i1.26

Kholiq, N. (2025). Penyuluhan bahaya narkoba: Pemberdayaan remaja dalam pencegahan penyalahgunaan zat di Pelem. Nafi’: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2). https://oj.mjukn.org/index.php/jpm/article/view/1122

Kirey, A. P., Pramuji, B., Sa’adah, A., Rayhanda, W., Dyas, B. R., Cecilia, A., & Fadillah, M. (2026). Penyuluhan kenakalan remaja dan bahaya narkoba sebagai bentuk pengabdian masyarakat dalam program KKN di SMPN 1 Tambun Selatan. MENGABDI: Jurnal Hasil Kegiatan Bersama Masyarakat, 4(3), 72–78. https://doi.org/10.61132/mengabdi.v4i3.2396

Mardin, H., Hariana, H., & Lasalewo, T. (2022). Sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba bagi peserta didik SMP Negeri 4 Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara. Lamahu: Jurnal Pengabdian Masyarakat Terintegrasi, 1(1), 9–15. https://doi.org/10.34312/lamahu.v1i1.13438

Oktaviani, F., Nurliyasman, N., Chozin, A., Jas, A., & Candra, H. (2025). Edukasi DAGUSIBU dan bahaya narkoba bagi siswa SMA Putra Jaya Batam. Jurnal Pengabdian Masyarakat Kesosi, 8(2). https://doi.org/10.57213/abdimas.v8i2.318

Pannyiwi, R., Christianingsih, S., Hanim, R. Z., Yermi, Y., & Rosdiana, R. (2025). Pendidikan kesehatan terhadap pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba pada siswa-siswi SMA Kabupaten Sidenreng Rappang. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(4), 5184–5187. https://doi.org/10.31004/cdj.v6i4.49474

Putra, H., Kesuma, E. G., Umroh, R., & Pratiwi, J. M. (2022). Pencegahan penyalahgunaan narkoba bagi siswa/I SMK Farmasi di Kabupaten Sumbawa. KREATIF: Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara, 2(3), 1–7. https://journal.amikveteran.ac.id/index.php/kreatif

Simanjuntak, M. F. E., & Sianipar, O. B. P. (2025). Penyuluhan bahaya narkoba di SMA Bersama Berastagi. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 3(5), 2171–2177. https://doi.org/10.59837/jpmba.v3i5.2687

Supryadi, A., Oktaviani, N., Yamin, B., & Mantika, A. F. (2024). Penyuluhan hukum dan kesehatan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di kalangan remaja Kelurahan Jempong Baru Mataram. Jurnal Pengabdian Ruang Hukum, 3(2). https://journal.ummat.ac.id/index.php/jprh/article/view/21045

Suriani, S., Al Azmi, C., Sitorus, M. A. P., Wijaya, C. R., & Lubi, L. K. A. (2024). Penyuluhan bahaya narkoba di kalangan remaja khususnya pelajar SMKN 1 Kisaran. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 3(1), 56–63. https://doi.org/10.55606/jpmi.v3i1.3513

Tirtanirmala, P., & Rahmawati, A. N. Y. P. (2026). Edukasi kesehatan sebagai strategi penguatan ketahanan remaja terhadap penyalahgunaan narkoba terhadap pelajar. SEGARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 15–22. https://doi.org/10.33533/segara.v3i1.14099

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (2009).

Diterbitkan

15-09-2026

Cara Mengutip

Siregar, E. S. ., Afif, Z. ., Syahrunsyah, S., Apdillah, D. ., Panjaitan , E. A. ., Rani, D. S., Pasya, A. N., Jufri, F., Muslim, F., Purnamasari, D., Hasibuan, A. F., & Afi, M. N. A. (2026). Gerakan Pelajar Anti Narkoba: Edukasi Dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Di SMA Negeri 1 Air Joman. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 6(5), 5465–5474. https://doi.org/10.54082/jamsi.3357