Melalui Legalitas Small Medium Enterprises Bertransformasi Menuju Cooperative Building bagi UMKM di Kota Surabaya, Jawa Timur
DOI:
https://doi.org/10.54082/jamsi.429Kata Kunci:
Koperasi, Legalitas, UMKMAbstrak
Pentingnya legalitas untuk yang memiliki usaha adalah salah satu cara supaya usaha bisa berkembang dan diakui oleh negara secara hukum, sehingga usaha tersbeut tidak bisa di klaim oleh orang lain. Antisipasi ini perlu dilakukan sebab permasalahan terkait belum ada kepastian hukum, usaha susah berkembang, tidak adanya akses pembiayaan dan pemasaran. Metode pelaksanaannya dengan cara melakukan seminar atau sosialisasi secara offline terkait pentingnya memiliki legalitas UMKM untuk pembentukan koperasi bersama Dekopinda Kota Surabaya, kemudian untuk menindaklanjuti acara tersebut dilakukan pendampingan agar proses legalitas usaha dapat terpenuhi secara menyeluruh bagi semua pelaku UMKM yang terlibat yaitu mengumpulkan semua data dokumen misalnya NIB (Nomer Induk Berusaha) dan IUMK (Izin Usaha Micro Kecil). Melakukan verifikasi legalitas melalui whatsapp group terkait kendala dan membantu proses legalitas usaha sebelum pembentukan koperasi dan dipastikan dokumen tersebut dapat memenuhi prasyarat pembentukan Koperasi, paling penting disepakati dan tetapkan jenis koperasi dan visi dan misi Koperasi. Hasil Kegiatan pengabdian kepada masyarakat bagi anggota UMKM di Kota Surabaya ini telah berjalan dengan baik. Kegiatan ini memberikan manfaat bagi para anggota UMKM utamanya dalam proses legalitas untuk pembentukan Koperasi supaya UMKM diakui secara hukum dan dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Referensi
CARMIDAH. (2020). Analisis Pengaruh Implementasi Good Corporate Governance Prinsiples Terhadap Pertumbuhan Modal Koperasi. 03(01), 49–62.
Dewi, A. (2020). Memaksimalkan Peran Koperasi Untuk Berdayakan UMKM. Bisnis.Com. https://kabar24.bisnis.com/read/20200607/79/1249464/maksimalkan-peran-koperasi-untuk-berdayakan-umkm
i-lib Perpustakaan UGM. (1997). Pokok-Pokok Pikiran Partisipasi Warga Negara Dalam Pertahanan Dan Keamanan. In Jurnal i-lib UGM. https://repository.ugm.ac.id/24275/
Ikbal, M., Mustafa, S. W., & Bustami, L. (2018). Peran Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Dalam Mengurangi Pengangguran Di Kota Palopo. Jurnal Ekonomi Pembangunan STIE Muhammadiyah Palopo, 4(1), 35–46. https://doi.org/10.35906/jep01.v4i1.293
Kusmanto, H., & Warjio, W. (2019). Pentingnya Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 11(2), 324. https://doi.org/10.24114/jupiis.v11i2.13583
Pangestu, M. T., & Aulia, N. (2007). HUKUM PERSEROAN TERBATAS DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA By : M. Teguh Pangestu dan Nurul Aulia. Buisness Law Review, 3, 21–39. https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2017/04/V-01-No-03-hukum-perseroan-terbatas-dan-perkembangannya-di-indonesia-teguh-pangestu-dan-nurul-aulia.pdf
Prasetyo, Y. W., & Himam, F. (2014). Pengembangan Identitas Organisasi sebagai Strategi Bisnis. Jurnal Psikologi, 40(2), 226–239.
PRATIWI, M. I. (2020). Dampak COVID-19 Terhadap Perlambatan Ekonomi Sektor Umkm. Jurnal Ners, 4(2), 30–39. https://doi.org/10.31004/jn.v4i2.1023
Riyanto, S. (2012). Kedaulatan Negara Dalam Kerangka Hukum Internasional Kontemporer. Yustisia Jurnal Hukum, 1(3), 5–14. https://doi.org/10.20961/yustisia.v1i3.10074
Suryaningsih, K. A., & Kartika, I. N. (2019). Pengaruh Variasi Produk, Pembinaan Usaha,Dan Persaingan Usaha, Terhadap Keberlangsungan Usaha Koperasi. E-Jurnal EP Unud, 8(8), 1789–1823.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Sulistyo Budi Utomo, Heru Suprihhadi, Mega Arisia Dewi, In'am Widiarma
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.