Optimalisasi Digital Marketing untuk Pengembangan UMKM Kelurahan Kebonsari Kecamatan Jambangan Kota Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.54082/jamsi.430Kata Kunci:
Digital Marketing, Optimalisasi, Pemberdayaan, Pemerintah, Pengembangan, UMKMAbstrak
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah keberadaanya cukup membantu peningkatan perekonomian di wilayah sekitar maupun nasional. UMKM menjadi salah satu alternatif bagi pelaku UMKM, masyakat, dan juga wilayah setempat untuk membangkitkan kembali perekonomian yang memburuk. Tetapi banyaknya pelaku UMKM yang tidak memahami bagaimana memasarkan produk dengan efektif dan efesien menjadikan usaha tidak berjalan dengan baik. Digital marketing membantu pelaku UMKM untuk memasarkan produkya dan juga menambah omset atau penjualan usahanya. Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengoptimalisasian digital marketing bagi pengembangan UMKM di Kelurahan Kebonsari Kota Surabaya. Kegiatan pengabdian masyarakat ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kasus, wawancara dan juga observasi. Berdasarkan hasil kegiatan pengabdian masyarakat memperlihatkan bahwa penerapan penggunaan digitalisasi di Kebonsari sudah berjalan, tetapi pemahaman mengenai digital marketing dari pelaku UMKM masih kurang untuk memasarkan produk usahanya sehingga tidak maksimalnya omset yang diharapkan. Saran yang dapat diberikan adalah pentingnya pemerintah setempat untuk pemberikan pendataan ataupun sosialisai bagi pelaku UMKM di Kebonsari tentang pentingnya digital marketing bagi usahanya.
Referensi
Fadhilah, D. A., & Pratiwi, T. (2021). Strategi Pemasaran Produk UMKM Melalui Penerapan Digital Marketing Studi Kasus Usaha Kremes Desa Cibunar Kecamatan Rancakalong. Coopetition: Jurnal Ilmiah Manajemen, XII(1), 17–22.
Fadilah, A., Syahidah, A. nur’azmi, Risqiana, A., Nurmaulida, A. sofa, Masfupah, D. D., & Arumsari, C. (2021). Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Melalui Fasilitasi Pihak Eksternal Dan Potensi Internal. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(4), 892–896. https://doi.org/10.31949/jb.v2i4.1525
Febriyantoro, M. T., & Arisandi, D. (2018). Pemanfaatan Digital Marketing Bagi Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Pada Era Masyarakat Ekonomi Asean. JMD: Jurnal Riset Manajemen & Bisnis Dewantara, 1(2), 61–76. https://doi.org/10.26533/jmd.v1i2.175
Hapsoro, B. B. (2019). Peran Digital Marketing sebagai Upaya Peningkatan Omset Penjualan Bagi Klaster UMKM di Kota Semarang. Jurnal Abdimas, 23(2), 117–120.
Kurniawan, Y. I. (2017). Pelatihan Aplikasi Pengukuran Minat Kejuruan Siswa Bagi Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Se-Jawa Tengah. Warta LPM, 19(2), 149-155.
Nurmansyah, A. A. H. (2019). Pemanfaatan Digital Marketing pada UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)Industri Kuliner di Kota Cimahi. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Madani (JPMM), 1(1), 1–17.
Trulline, P. (2021). Pemasaran produk UMKM melalui media sosial dan e-commerce. Jurnal Manajemen Komunikasi, 5(2), 259. https://doi.org/10.24198/jmk.v5i2.32746 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008. 1.
Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian usaha mikro menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2010 tanggal 29 Januari 2010
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Nafa Grilda Sagita, Maulidiyah Kartikasari, Maulana Hussein Asyrofi, Kinanti Resmi Hayati

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.