Pelatihan Teknik Bercocok Tanam Hidroponik di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru
DOI:
https://doi.org/10.54082/jamsi.44Kata Kunci:
Hidroponik, Partisipasi, PelatihanAbstrak
Pada saat ini, telah terjadi pergeseran paradigma dalam pembangunan. Masyarakat bukan saja sebagai obyek yang menjadi tujuan dari pembangunan, melainkan sekaligus menjadi Subyek atau pelaku dalam pembangunan, oleh karena itu sangat diperlukan partisipasi aktif dari masyarakat untuk ikut terlibat dalam pembangunan. Fenomena yang terjadi saat ini adalah masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Selain itu, semakin meningkatnya aktivitas manusia membuat kualitas udara semakin berkurang. Bercocok tanam Hidroponik merupakan salah satu bentuk sederhana partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan. Selain bermanfaat untuk menjaga kelestarian lingkungan, teknik hidroponik ini juga dapat meningkatkan perekonomian keluarga dan membantu memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta ketrampilan teknik bercocok tanam Hidroponik. Metode yang dilakukan adalah memberikan penyuluhan dan melakukan praktik langsung teknik bercocok tanam hidroponik. Peserta dalam kegiatan ini adalah masyarakat di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta mulai memahami pentingnya ikut berpartisipasi dalam pembangunan dan sangat antusias dalam mengikuti kegiatan pelatihan terebut sehingga peserta pelatihan telah memiliki kemampuan dalam teknik bercocok tanam Hidroponik. Peserta pelatihan diharapkan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari serta dapat berbagi ilmu pengetahuan yang telah diperolehnya kepada masyarakat lainnya.
Referensi
Ardhana, I P.G. (2012). Peran Serta Masyarakat dalam Pembangunan. ECOTROPIC Jurnal Ilmu Lingkungan Program Magister Ilmu Lingkungan Universitas Udayana Bali Vol.1 No.2.
Masduki, A. (2017). Hidroponik Sebagai Sarana Pemanfaatan Lahan Sempit di Dusun Randubelang, bangunharjo, Sewon, Bantul. Jurnal Pemberdayaan LPPM Universitas Ahmad Dahlan Vol.1 No.2. Http;//doi.org./10.12928/jp.v1i2.317
Nugroho. (2015). Step by Step bikin sendiri Instalasi Hidroponik. Cakrawala Yogyakarta.
Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2010 tentang Bentuk Dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang.
Roidah, I. S. (2014). Pemanfaatan Lahan dengan Menggunakan Sistem Hidroponik. Jurnal BONOROWO Universitas Tulungagung. Vol.1 No. 2. https;//doi.org/10.36563/bonorowo.v1i2.14
Sandoro. (2017). Kebijakan Penataan Ruang, di akses dari sandopatos.blogspot.co. id/2016/07/ partisipasi masyarakat dalam penataan.html.
Singgih, M., Prabawati, K., Abdullah, D. (2019). Bercocok Tanam Mudah dengan Sistem Hidroponik NFT. Jurnal Abdikarya LPPM Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.Vol.3 No.1. https;//doi.org/10.30996/abdikarya.v1i12028.g1723
Taya. (2017). Hidroponik untuk pemula, di akses dari https://www.Merdeka.com/gaya/cara menanam hidroponik untuk pemula.html.
Undang-Undang No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Febby Asteriani, Rona Muliana, Puji Astuti
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.