Edukasi Hukum Terhadap Perlindungan Identitas Diri dalam Transaksi Online Bagi Siswa di SMAN 1 Palu

Penulis

  • Dewi Kemala Sari Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia
  • Irzha Friskanov. S Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jamsi.450

Kata Kunci:

Edukasi, Identitas Diri, Siswa

Abstrak

Teknologi dan informasi adalah pendukung utama bagi terselenggaranya globalisasi, adanya dukungan untuk pelbagai kepentingan. Mayoritas masyarakat kini dipengaruhi oleh globalisasi yang mana merupakan sifat yang tidak dapat dihindari dan dicegah. Perkembangan teknologi dan informasi yang sedemikian pesatnya telah menimbulkan perubahan kebutuhan serta gaya hidup masyarakat terkhususnya kalangan remaja salah satunya siswa-siswi SMAN 1 Palu. Siswa SMA yang sudah menggunakan transaksi online baiknya memahami tentang perlindungan identitas diri saat mengakses internet. Globalisasi dan perdagangan via internet telah menghasilkan pelbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Kemudian didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informasi yang telah diperluas ruang gerak dalam transaksi. Kenyataannya, seiring dengan berkembangnya layanan aplikasi berbasis online tersebut banyak pula terjadi masalah. Maka permasalahannya yaitu sejauh mana pemahaman siswa-siswi sekolah menengah atas terkait perlindungan identitas diri. Kemudian apakah cukup sosialisasi pelajar mengenai perlindungan identitas diri. Metode kegiatan ini adalah metode ceramah dan diskusi dengan penyampaian materi pokok yang bersifat teoritis dengan sasaran yakni siswa SMAN 1 Palu. Kegiatan ini dapat disimpulkan bahwa pemahaman terkait perlindungan hukum terhadap identitas diri bagi para siswa SMAN 1 Palu ini masih minim. Siswa masih belum teliti terhadap informasi penggunaan identitas diri dalam penggunaan ponsel. Kurangnya bimbingan dan pengetahuan bahkan ada indikasi pembiaran dalam penggunaan ponsel.

Referensi

Abdul Halim Barkatullah, (2009), Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Lintas Negara di Indonesia, FH UII Press: Yogyakarta.

Budi Agus Riswandi, (2003), Hukum dan Internet di Indonesia, UII Press: Yogyakarta.

Edmon Makarim, (2003), Kompilasi Hukum Telematika, Raja Grafindo Persada: Jakarta.

http://business-law.binus.ac.idd/2017/07/21/perlindungan-data-nasabah-perbankan/ diakses pada tanggal 10 Juli 2022.

Indra Trinugraha Herlambang, (2019), Korban Kejahatan Perbankan Dalam Perspektif Hukum dan Viktimologis, Negara dan Keadilan, Vol. 8 No. 1, DOI: http://dx.doi.org/10.33474/hukum.v8i1.4481

Irwansyah, (2020), Refleksi Hukum Indonesia, Mirra Buana Media, Yogyakarta.

Judhariksawan, (2005), Pengantar Hukum Telekomunikasi, PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Kominfo sebut uu data pribadi masih diskronisasi, CNN News (online), www.cnnindonesia.com diakses pada 08 Februari 2022

Oki Wahju Budijanto, (2016), “Peningkatan Akses Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin (Intensify Access of Law Aids To the Poor),” Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol. 16 No. 4, DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2016.V16.463-475

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Sahat Maruli Tua Situmeang, (2021), Penyalahgunaan Data pribadi Sebagai Bentuk Kejahatan Sempurna Dalam Perspektif Hukum Siber, Jurnal Sasi 27(1), p. 38 – 52, DOI: 10.47268/sasi.v27i1.394

Satjipto Raharjo, (2000), Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sinta Dewi, (2009), Konsep Perlindungan Hukum atas Privasi dan Data Pribadi, Universitas Padjajaran: Bandung.

Diterbitkan

18-09-2022

Cara Mengutip

Sari, D. K., & Friskanov. S, I. (2022). Edukasi Hukum Terhadap Perlindungan Identitas Diri dalam Transaksi Online Bagi Siswa di SMAN 1 Palu. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 2(5), 1473–1478. https://doi.org/10.54082/jamsi.450