Edukasi Hukum Terhadap Perlindungan Identitas Diri dalam Transaksi Online Bagi Siswa di SMAN 1 Palu
DOI:
https://doi.org/10.54082/jamsi.450Kata Kunci:
Edukasi, Identitas Diri, SiswaAbstrak
Teknologi dan informasi adalah pendukung utama bagi terselenggaranya globalisasi, adanya dukungan untuk pelbagai kepentingan. Mayoritas masyarakat kini dipengaruhi oleh globalisasi yang mana merupakan sifat yang tidak dapat dihindari dan dicegah. Perkembangan teknologi dan informasi yang sedemikian pesatnya telah menimbulkan perubahan kebutuhan serta gaya hidup masyarakat terkhususnya kalangan remaja salah satunya siswa-siswi SMAN 1 Palu. Siswa SMA yang sudah menggunakan transaksi online baiknya memahami tentang perlindungan identitas diri saat mengakses internet. Globalisasi dan perdagangan via internet telah menghasilkan pelbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Kemudian didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informasi yang telah diperluas ruang gerak dalam transaksi. Kenyataannya, seiring dengan berkembangnya layanan aplikasi berbasis online tersebut banyak pula terjadi masalah. Maka permasalahannya yaitu sejauh mana pemahaman siswa-siswi sekolah menengah atas terkait perlindungan identitas diri. Kemudian apakah cukup sosialisasi pelajar mengenai perlindungan identitas diri. Metode kegiatan ini adalah metode ceramah dan diskusi dengan penyampaian materi pokok yang bersifat teoritis dengan sasaran yakni siswa SMAN 1 Palu. Kegiatan ini dapat disimpulkan bahwa pemahaman terkait perlindungan hukum terhadap identitas diri bagi para siswa SMAN 1 Palu ini masih minim. Siswa masih belum teliti terhadap informasi penggunaan identitas diri dalam penggunaan ponsel. Kurangnya bimbingan dan pengetahuan bahkan ada indikasi pembiaran dalam penggunaan ponsel.
Referensi
Abdul Halim Barkatullah, (2009), Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Lintas Negara di Indonesia, FH UII Press: Yogyakarta.
Budi Agus Riswandi, (2003), Hukum dan Internet di Indonesia, UII Press: Yogyakarta.
Edmon Makarim, (2003), Kompilasi Hukum Telematika, Raja Grafindo Persada: Jakarta.
http://business-law.binus.ac.idd/2017/07/21/perlindungan-data-nasabah-perbankan/ diakses pada tanggal 10 Juli 2022.
Indra Trinugraha Herlambang, (2019), Korban Kejahatan Perbankan Dalam Perspektif Hukum dan Viktimologis, Negara dan Keadilan, Vol. 8 No. 1, DOI: http://dx.doi.org/10.33474/hukum.v8i1.4481
Irwansyah, (2020), Refleksi Hukum Indonesia, Mirra Buana Media, Yogyakarta.
Judhariksawan, (2005), Pengantar Hukum Telekomunikasi, PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Kominfo sebut uu data pribadi masih diskronisasi, CNN News (online), www.cnnindonesia.com diakses pada 08 Februari 2022
Oki Wahju Budijanto, (2016), “Peningkatan Akses Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin (Intensify Access of Law Aids To the Poor),” Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol. 16 No. 4, DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2016.V16.463-475
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Sahat Maruli Tua Situmeang, (2021), Penyalahgunaan Data pribadi Sebagai Bentuk Kejahatan Sempurna Dalam Perspektif Hukum Siber, Jurnal Sasi 27(1), p. 38 – 52, DOI: 10.47268/sasi.v27i1.394
Satjipto Raharjo, (2000), Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sinta Dewi, (2009), Konsep Perlindungan Hukum atas Privasi dan Data Pribadi, Universitas Padjajaran: Bandung.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Dewi Kemala Sari, Irzha Friskanov. S

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.