Optimalisasi Peran dan Partisipasi Masyarakat Manggarai – NTT di Kota Makassar dalam Pencegahan Korupsi

Penulis

  • Wencislaus S. Nansi Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Atma Jaya Makassar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jamsi.485

Kata Kunci:

Korupsi, Masyarakat, Partisipasi, Pemahaman, Pencegahan, Peningkatan

Abstrak

Korupsi merupakan salah satu kejahatan dengan kategori sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa, sebab korupsi dilakukan secara terorganisir, sistematis dan terstruktur yang berdampak kerugian luar biasa bagi rakyat dan negara. Oleh karena itu penting dilakukan berbagai macam upaya pencegahan dan penanggulangan korupsi dengan melibatkan berbagai elemen bangsa, tidak hanya lemaga penengak hukum, tetapi juga masyarakat baik secara perorangan maupun secara kolektif agar berpartisipasi secara aktif untuk mengawal berbagai isu-isu korupsi dan mengontrol berbagai kerja lembaga-lembaga Negara dan aparat penegak hukum agar terhindar dari praktek korupsi. Dalam kegiatan PKM ini, komunitas masyarakat yang dilibatkan adalah keluarga Manggarai-Flores –Nusa Tenggara Timur yang ada di Kota Makassar. Kegiatan yang dilakukan ini dilakukan dengan menggunakan metode ceramah, analisis kasus, pemutaran video gerakan anti korupsi serta tindakan nyata berupa membentuk Forum anti Korupsi. Hasil dari kegiatan tersebut yakni masyarakat banyak memahami tentang Faktor-Faktor dan bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Referensi

Hamzah. (1995) Delik-delik Tersebar Di Luar KUHP dengan Komentar, Jakarta, Pradya Paramita.

Kristian, dkk. (2015), Tindak Pidana Korupsi, Kajian Terhadap harmonisasi antara Hukum Nasional dan The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), PT.Refika Aditama, Bandung.

Kpk (2020) https://www.kpk.go.id/id/statistik/penindakan/tpk-berdasarkan-profesi-jabatan

Lopa, dkk. (1987) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi(Undang-undang No.3 Tahun 1971)berikut Pembahasan serta Penerapannya Parkatek, Alumni, Bandung.

Mas’oed. (1997).Politik, birokrasi dan Pembangunan, Pustaka Pelajar:Yogyakrta.

Shofie. (2002) Pelaku Usaha, Konsumen dan Tindak Pidana Korporasi, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Susanto. (1995) Kejahatan Korporasi, BP UNDIP, Semarang, 1995.

Sudarto. (1997). Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, Alumni.

Wasito. (2001) Kamus Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jokjakarta.

Diterbitkan

02-10-2022

Cara Mengutip

Nansi, W. S. (2022). Optimalisasi Peran dan Partisipasi Masyarakat Manggarai – NTT di Kota Makassar dalam Pencegahan Korupsi. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 2(5), 1571–1578. https://doi.org/10.54082/jamsi.485