Upaya Peningkatan Pemahaman Penggunaan Produk Eliksir dan Sirup Halal Melalui Kegiatan Pengabdian di Apotek Karunia Sehat Baru Kabupaten Semarang

Penulis

  • Ida Sari Dewi Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Indonesia
  • Hudan Taufiq Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Indonesia
  • Agustina Sawitri Sunandari Apoteker Penanggungjawab, Apotek Karunia Sehat Baru Kabupaten Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jamsi.551

Kata Kunci:

Alkohol, Elixir, Produk Halal, Sirup

Abstrak

Indonesia merupakan negara dengan penganut agama Islam terbesar di dunia sehingga kehalalan obat di Indonesia masih menjadi isu yang menarik dan penting. Mengkonsumsi obat yang halal dan baik menjadi suatu kewajiban bagi umat Islam. Alkohol atau khamr merupakan salah satu yang diharamkan oleh Allah SWT. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa kandungan alkohol dalam minuman tidak boleh melebihi 1%. Menurut fatwa MUI No. 40 tahun 2018, obat beralkohol masih diperbolehkan jika dalam keadaan darurat dan secara medis tidak membahayakan. Perlu untuk mengetahui kadar alkohol dalam obat agar tidak terjadi efek yang merugikan setelah penggunaan obat yang mengandung alkohol, khususnya sirup dan eliksir, sehingga diperlukan daftar obat sirup dan eliksir sebagai acuan dalam melakukan pelayanan kefarmasian. Didapatkan hasil bahwa dari produk sirup dan eliksir yang didistribusikan kepada pasien sebanyak 159 item. 150 item tidak mengandung alkohol (94%), dan 9 item mengandung alkohol (6%). Dari 9 item obat yang mengandung alkohol, 7 item mengandung alkohol di atas 1% (78%) dan 2 item mengandung alkohol di bawah 1% (22%). Hasil sosialisasi dalam upaya peningkatan pemahaman penggunaan produk eliksir dan sirup halal melalui kegiatan pengabdian di Apotek Karunia Sehat Baru Kabupaten Semarang secara statistik terdapat perbedaan pengetahuan yang bermakna antara sebelum dan setelah sosialisasi.

Referensi

Burhanuddin, S. (2011). Hukum Bisnis Syariah. Yogyakarta: UII Press.

MUI, (2009). Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol, https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/Hukum-Alkohol.pdf

MUI, (2013). Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 30 Tahun 2013 tentang Obat dan Pengobatan, https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/No.-30-Obat-dan-Pengobatan.pdf

MUI, (2018). Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Alkohol/Etanol untuk Bahan Obat.

Lestari, T.R. (2016). Menyoal Pengaturan Konsumsi Minuman Beralkohol di Indonesia. Jurnal Aspirasi, 7(2), 127-141

Nayeem, A.R., Camara, I., Deep, T.A., Zalil, M.A., Ladi, M., & Akter, M.F. (2021). Muslim Patients Attitude an Alcohol Content in Cough Medicine: An Analysis in Islamic Perspective. International Journal of Education and Knowledge Management, 4(1), 1-10

Neo, M.S., Gupta, S.M., Khan, T.M., & Gupta, M. (2017). Quantification of Ethanol Content in Traditional Herbal Cough Syrups. Pharmacognosy Journal, 9(6), 821-827

Rahem, A. (2019). Sikap Pasien Terhadap Konten Alkohol dan Kehalalan Pada Obat Batuk. Journal of Halal Product and Research, 2(2), 106-113

Syahrir, A. (2019). Perilaku Apoteker Terhadap Labelisasi Halal pada Sediaan Farmasi. Journal of Halal Product and Research, 2(1), 1-8

Zuccotti, G.V., & Fabiano, V. (2011). Safety Issues with Ethanol as An Excipient in Drugs Intended for Pediatric Use. Expert Opinion on Drug Safety, 10(4), 499-502

Diterbitkan

08-11-2022

Cara Mengutip

Dewi, I. S. ., Taufiq, H. ., & Sawitri Sunandari, A. (2022). Upaya Peningkatan Pemahaman Penggunaan Produk Eliksir dan Sirup Halal Melalui Kegiatan Pengabdian di Apotek Karunia Sehat Baru Kabupaten Semarang. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 2(6), 1869–1874. https://doi.org/10.54082/jamsi.551