Upaya Peningkatan Pemahaman Penggunaan Produk Eliksir dan Sirup Halal Melalui Kegiatan Pengabdian di Apotek Karunia Sehat Baru Kabupaten Semarang
DOI:
https://doi.org/10.54082/jamsi.551Kata Kunci:
Alkohol, Elixir, Produk Halal, SirupAbstrak
Indonesia merupakan negara dengan penganut agama Islam terbesar di dunia sehingga kehalalan obat di Indonesia masih menjadi isu yang menarik dan penting. Mengkonsumsi obat yang halal dan baik menjadi suatu kewajiban bagi umat Islam. Alkohol atau khamr merupakan salah satu yang diharamkan oleh Allah SWT. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa kandungan alkohol dalam minuman tidak boleh melebihi 1%. Menurut fatwa MUI No. 40 tahun 2018, obat beralkohol masih diperbolehkan jika dalam keadaan darurat dan secara medis tidak membahayakan. Perlu untuk mengetahui kadar alkohol dalam obat agar tidak terjadi efek yang merugikan setelah penggunaan obat yang mengandung alkohol, khususnya sirup dan eliksir, sehingga diperlukan daftar obat sirup dan eliksir sebagai acuan dalam melakukan pelayanan kefarmasian. Didapatkan hasil bahwa dari produk sirup dan eliksir yang didistribusikan kepada pasien sebanyak 159 item. 150 item tidak mengandung alkohol (94%), dan 9 item mengandung alkohol (6%). Dari 9 item obat yang mengandung alkohol, 7 item mengandung alkohol di atas 1% (78%) dan 2 item mengandung alkohol di bawah 1% (22%). Hasil sosialisasi dalam upaya peningkatan pemahaman penggunaan produk eliksir dan sirup halal melalui kegiatan pengabdian di Apotek Karunia Sehat Baru Kabupaten Semarang secara statistik terdapat perbedaan pengetahuan yang bermakna antara sebelum dan setelah sosialisasi.
Referensi
Burhanuddin, S. (2011). Hukum Bisnis Syariah. Yogyakarta: UII Press.
MUI, (2009). Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol, https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/Hukum-Alkohol.pdf
MUI, (2013). Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 30 Tahun 2013 tentang Obat dan Pengobatan, https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/No.-30-Obat-dan-Pengobatan.pdf
MUI, (2018). Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Alkohol/Etanol untuk Bahan Obat.
Lestari, T.R. (2016). Menyoal Pengaturan Konsumsi Minuman Beralkohol di Indonesia. Jurnal Aspirasi, 7(2), 127-141
Nayeem, A.R., Camara, I., Deep, T.A., Zalil, M.A., Ladi, M., & Akter, M.F. (2021). Muslim Patients Attitude an Alcohol Content in Cough Medicine: An Analysis in Islamic Perspective. International Journal of Education and Knowledge Management, 4(1), 1-10
Neo, M.S., Gupta, S.M., Khan, T.M., & Gupta, M. (2017). Quantification of Ethanol Content in Traditional Herbal Cough Syrups. Pharmacognosy Journal, 9(6), 821-827
Rahem, A. (2019). Sikap Pasien Terhadap Konten Alkohol dan Kehalalan Pada Obat Batuk. Journal of Halal Product and Research, 2(2), 106-113
Syahrir, A. (2019). Perilaku Apoteker Terhadap Labelisasi Halal pada Sediaan Farmasi. Journal of Halal Product and Research, 2(1), 1-8
Zuccotti, G.V., & Fabiano, V. (2011). Safety Issues with Ethanol as An Excipient in Drugs Intended for Pediatric Use. Expert Opinion on Drug Safety, 10(4), 499-502
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Ida Sari Dewi, Hudan Taufiq, Agustina Sawitri Sunandari
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.