Penyuluhan Hukum tentang Peningkatan Kesadaran Politik pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Desa Wani Satu Kabupaten Donggala
DOI:
https://doi.org/10.54082/jamsi.579Kata Kunci:
Penyuluhan Hukum, Pilkada, Sadar PolitikAbstrak
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang saat ini telah bertransformasi menjadi Pilkada serentak. Setidaknya ada tiga hal penting yang menjadi tujuan dari Pilkada serentak sebagaimana yang dikehendaki undang-undang. Pertama, menghasilkan kepemimpinan daerah yang efektif, serta efisien dalam rangka mendukung sistem pemerintahan presidensial, Kedua, untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang efisien dan efektif dan Ketiga, untuk membangun dan memperkuat derajat keterwakilan antara masyarakat dan kepala daerahnya. Untuk itu dibutuhkan pemahaman kesadaran politik di kalangan masyarakat terkhususnya pemilih pemula. Lokasi kegiatan pengabdian ini yaitu Desa Wani Satu Kabupaten Donggala dengan menggunakan metode ceramah dan diskusi dengan penyampaian materi pokok yang bersifat teoritis. Disimpulkan bahwa pemahaman terkait kesadaran politik pada masyarakat di Desa Wani Satu Kabupaten Donggala belum tercapai maksimal. Pengetahuan politik yang masih sangat minim terutama pada kalangan pemilih pemula. Kehadiran dapat terlihat dari antusias peserta pada pemaparan materi yang diberikan. Partisipasi masyarakat dari kalangan pemilih pemula juga terlihat dari kehadiran di kegiatan pengabdian. Ini menunjukan bahwa kesadaran politik dimulai dari diri sendiri kemudian mencari pengetahuan dari kegiatan desa maupun informasi dari pakar dibidangnya.
Referensi
Gunawan A., Andi P. M., Muh G., Muh H., (2018). The Essence of the Presidential Election as a Political Education System, Journal of Law, Policy and Globalization, ISSN 2224-3240 (Paper) ISSN 2224-3259 (Online) Vol. 79
Hariyani, H. (2018). MODEL KAMPANYE PILKADA ATASI POLITIK UANG DAN SIKAP PESIMIS PEMILIH (Telaah teoritis dan konsep implementasinya). Jurnal Ilmiah Komunikasi Makna, 6(2), 178-193. doi:http://dx.doi.org/10.30659/jikm.6.2.178-193
Iskandar, A., Anandy, Widyatmi., & Friskanov. S, Irzha. (2022), Edukasi Pencegahan Penyebaran Informasi Hoaks Melalui Media Sosial Bagi Siswa Di SMAN 1 Palu. Jurnal Abdi Masyarakat Universitas Kadiri, 6(1), 117-123. DOI: http://dx.doi.org/10.30737/jaim.v6i1.3379
Juri A., et. al. (2017). EVALUASI PILKADA 2017: PILKADA TRANSISI GELOMBANG KEDUA MENUJU PILKADA SERENTAK NASIONAL. Jurnal Pemilu dan Demokrasi Perludem.
Mokhammad S. A. (2020). MENINGKATKAN ANGKA PARTISIPASI SEBAGAI UPAYA MENJAMIN LEGITIMASI HASIL PEMILIHAN KEPADA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DI TENGAH PANDEMI COVID-19. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 2(1). https://doi.org/10.46874/tkp.v2i1.197
Sari, D. K., & Friskanov. S, I. (2022). Edukasi Hukum Terhadap Perlindungan Identitas Diri dalam Transaksi Online Bagi Siswa di SMAN 1 Palu. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 2(5), 1473–1478. https://doi.org/10.54082/jamsi.450 hlm. 1473
Sumber Bawaslu Sulawesi Tengah. Data diperoleh tim pengabdi pada wawancara langsung narasumber.
Sumber KPU Sulawesi Tengah. Data diperoleh tim pengabdi pada wawancara langsung narasumber.
Wahid, U. (2016). Komunikasi politik: Teori, konsep, dan aplikasi pada era media baru. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Gunawan Arifin, Insarullah Insarullah, Irzha Friskanov. S

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.