Peningkatan Pemahaman Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi di PT. BCA Finance Cabangarifin Ahmad Kota Pekanbaru

Penulis

  • Irawan Harahap Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning, Indonesia
  • Yalid Yalid Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning, Indonesia
  • Riantika Pratiwi Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jamsi.669

Kata Kunci:

Data, Perlindungan, Pribadi

Abstrak

Permasalahan yang mungkin timbul ketika banyaknya informasi data pribadi yang tersebar digunakan untuk kepentingan tertentu yang dapat merugikan subjek data pribadi. Tidak tertutup kemungkinan akan dialami oleh karyawan PT. BCA Finance Cabang Arifin Ahmad Kota Pekanbaru. Solusi dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah memberikan pemahaman kepada PT. BCA Finance Cabang Arifin Ahmad Kota Pekanbaru tentang aspek hukum perlindungan data pribadi. Sesuai dengan persoalan prioritas yang dihadapi mitra sebagaimana telah disinggung maka metode pendekatan yang ditawarkan untuk menyelesaikan persoalan mitra adalah dengan metode ceramah dan tanya jawab. Berdasarkan hasil yang diperoleh dari kegiatan ini para peserta telah merasakan manfaatnya, yaitu mendapat tambahan pengetahuan dan pemahaman tentang aspek hukum perlindungan data pribadi. Hal itu disimpulkan tim pengabdian kepada masyarakat setelah membandingkan hasil tes awal (pre test) dan tes akhir (post test) dengan cara mengajukan pertanyaan (kuesioner) sebelum dan sesudah pemberian materi. Kesimpulan problem yang dihadapi khalayak sasaran sebelum pemberian materi banyak yang belum memahami aspek hukum perlindungan data pribadi. Berdasarkan penjelasan tim pengabdian kepada masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan ini telah terjadi peningkatan pemahaman khalayak sasaran tentang penyelesaian dimaksud.

Referensi

Bahagia, Sri Walny, R. M. M. (2019). PERLINDUNGAN DATA PRIBADI NASABAH DALAM PENAWARAN TRANSAKSI ASURANSI OLEH PT BANK NEGARA INDONESIA . Syah Kuala Law Juornal, 3(April), 18–34.

Kosegeran, G., & Rumimpunu, D. (2021). Perlindungan Hukum Penggunaan Data Pribadi Oleh Pihak Lain Tanpa Izin. Lex Privatum, IX(12), 89–98.

Nurmalasari. (2021). URGENSI PENGESAHAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DEMI MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM. Pesquisa Veterinaria Brasileira, 3(2).

Priliasari, E. (2013). Pentingnya perlindungan data pribadi dalam transaksi pinjaman. Majalah Hukum Nasional, 49(2), 1–27.

Sutrisna, C. (2021). ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DAN KONDISI DARURAT KEBOCORAN ATAS DATA PRIBADI DI INDONESIA Cecep. Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum, 20.

Sautunnida, L. (2018). Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Studi Perbandingan Hukum Inggris dan Malaysia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(2), 369–384.

Mutiara, U., & Maulana, R. (2020). Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi. Indonesian Journal of Law and Policy Studies, 1(1), 42.

Ansori. (2015). Perlindungan Data Diri Peminjam Dalam Transaksi Pinjaman Online: Kajian Perspektif Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 3(April), 49–58.

Diterbitkan

28-02-2023

Cara Mengutip

Harahap, I., Yalid, Y., & Pratiwi, R. (2023). Peningkatan Pemahaman Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi di PT. BCA Finance Cabangarifin Ahmad Kota Pekanbaru. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 3(2), 613–620. https://doi.org/10.54082/jamsi.669