Penerapan Prinsip 5C pada Layanan Simpan Pinjam L-Smart BUMDes Bumiayu Kanaka Pringsewu Provinsi Lampung

Penulis

  • Muhammad Arizal Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Lampung, Indonesia
  • Sri Hasnawati Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Lampung, Indonesia
  • Ernie Hendrawaty Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Lampung, Indonesia
  • Risda Marvinita Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Lampung, Indonesia
  • Syaharani Noer Fathia Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jamsi.704

Kata Kunci:

BUMDes, Prinsip 5C, Simpan Pinjam

Abstrak

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bumiayu Kanaka, Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung bergerak pada bidang perdagangan, peminjaman modal usaha L-Smart, dan agen BNI 46. Layanan Simpan Pinjam L-Smart bekerjasama dengan Bank Lampung bertujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan peminjaman kepada nasabah. Namun kegiatan ini mengalamai penurunan nasabah seiring berjalannya waktu karena penundaan pembayaran hutang oleh nasabah. Hal ini mengakibatkan kerugian pada pengurangan modal untuk unit usaha L-Smart. Atas permasalahan ini maka perlu dilakukan analisis analisis efektivitas terhadap penerapan layanan simpan pinjam L-Smart BUMDes Bumiayu Kanaka dengan prinsip 5C. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif menggunakan teknik wawancara, observasi, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Hasil pada studi ini adalah analisis 5C dalam kelayakan peminjaman dana BUMDes Bumiayu Kanaka belum sepenuhnya baik dilaksanakan karena tidak menganalisis Capital dan Condition. Selanjutnya disarankan untuk keberlanjutan unit usaha tersebut untuk BUmdes Bumiayu Kanaka kebih selektif dan professional dalam memilih calon debitur.

Referensi

Andarusni Alfansyur, M. (2020). Seni Mengelola Data : Penerapan Triangulasi Teknik, Sumber dan Waktu Pada Penelitian Pendidikan Sosial. HISTORIS : Jurnal Kajian, Penelitian & Pengembangan Pendidikan Sejarah, 146-150.

Andrianto, S. M. (2020). MANAJEMEN KREDIT : Teori dan Konsep Bagi Bank Umum . Pasuruan, Jawa Timur: CV. Penerbit Qiara Media.

Ardani, N. W., & Herawati, N. T. (2021). Pengaruh Penerapan Prinsip 5C Dan Sistem Pengendalian Internal Terhadap Efektivitas Pemberian Kredit Pada Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Di Kabupaten Gianyar. JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Universitas Pendidikan Ganesha, 12(02).

Eprianti, N. (2019). Penerapan Prinsip 5 C Terhadap TIngkat Non Performing Financing (NPF). Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 3(02), 252-266.

Griadhi, I. M. (2019). PENERAPAN PRINSIP 5C SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN. Journal Ilmu Hukum, 7(8), 1-15.

Hamonangan. (2020). Analisis Penerapan Prinsip 5C Dalam Penyaluran Pembiayaan Pada Bank Muamalat KCU Padangsidempuan. JIMEA : Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, dan Akuntansi, 4(2).

Indradewi, A. A. (2020). Tanggung Jawab Yuridis Analis Kredit Terhadap Penentuan Rekomendasi Pencairan Kredit Nasabah Pada PT. Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Denpasar. JKH : Jurnal Komunikasi Hukum Universitas Pendidikan Ganesha.

Palupi Permata Rahmi, E. K. (2019). Penerapan Prinsip 5C Dalam Keberhasilan Penyaluran Kredit Modal Kerja di Bank Umum Pada UKM di Kabupaten Bandung. MAHATANI, 3(2).

Prof. Dr. Johannes Ibrahim Kosasih, S. M. (2019). Akses Perkreditan dan Ragam Fasilitas Kredit dalam Perjanjian Kredit Bank. Jakarta: Sinar Grafika.

Rukajat, A. (2018). Pendekatan Penelitian Kualitatif (Qualitative Research Approach). Yogyakarta: Deepublish.

Wahyuni, N. (2017). Penerapan prinsip 5c dalam pemberian kredit sebagai perlindungan bank. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 1(1).

Diterbitkan

11-03-2023

Cara Mengutip

Arizal, M., Hasnawati, S., Hendrawaty, E., Marvinita, R., & Fathia, S. N. (2023). Penerapan Prinsip 5C pada Layanan Simpan Pinjam L-Smart BUMDes Bumiayu Kanaka Pringsewu Provinsi Lampung. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 3(2), 671–678. https://doi.org/10.54082/jamsi.704