Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia di Desa Tlanakan Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan

Penulis

  • Mohammad Mohammad Fakultas Hukum, Universitas Madura, Indonesia
  • Adriana Pakendek Fakultas Hukum, Universitas Madura, Indonesia
  • Zainurrafiqi Zainurrafiqi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Madura, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jamsi.721

Kata Kunci:

Kekerasan, Perempuan, Perlindungan Hukum, Perspektif Hukum, Perspektif HAM

Abstrak

Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakata ini adalah untuk mengedukasi atau memberi pengajaran kepada masyarakat tentang faktor-faktor terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Pengandian masyarakat ini bermanfaat untuk menambah wawasan cakrawala berpikir masyarakat tentang faktor-faktor kekerasan dalam rumah tangga, sehingga kekerasan dalam rumah tangga bisa diminimalisir. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 01 Desember 2022. Setiap warga Negara Indonesia berhak memperoleh hak untuk merasa aman dan bebas dari kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan UUD 1945; bahwa setiap kekerasan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap hak asasi manusia, dan dikategorikan sebagai kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan diskriminasi yang harus dihapuskan; sebagian besar korban kekerasan dalam rumah tangga adalah perempuan, dan mereka harus mendapatkan perhatian yang lebih serius dan perlindungan dari pemerintah, atau masyarakat untuk menghindari ancaman dan kekerasan, penyiksaan, atau pelecehan harkat kemanusiaan. Dalam mengatasi masalah kekerasan dalam rumah tangga di lingkungan, perlu adanya tindakan bersama antar semua pihak, dari masyarakat sampai dengan aparat salah satunya dengan adanya sosialisasi yang diharapkan mampu mencegah segala bentuk kekerasan, melindungi korban, menindak pelaku kekerasan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan.

Referensi

Ayu Setyaningrum dan Ridwan Arifin. 2019. Analisis Upaya Perlindungan dan Pemulihan Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Khususnya Anak-Anak dan Perempuan, Jurnal Muqoddimah, Volume 3, Nomor 1, Hal 9-19

Badriyah Khaleed, 2015. Penyelesaian Hukum KDRT, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Upaya Pemulihannya, Yogyakarta: Media Pressindo.

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Guhom, 2007. Urgensi Perlindungan Korban. Kejahatan Antara Norma dan Realita, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Kuswardani. 2017. Bentuk-Bentuk Kekerasan Domestik dan Permasalahannya (Studi Perbandingan Hukum Indonesia dan Malaysia). Jurnal Hukum & Pembangunan, 47, No.4, Hal 421-438.

Moerti Hadiarti Soeroso. 2010. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis. Jakarta: Sinar Grafika.

Muhammad Ishar Helmi, 2021. Gagasan Pengadilan Khusus KDRT. Yogyakarta: Deepublish.

Muladi, 2005, Ham Dalam Persepektif Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Refika Aditama.

Rahmat, Diding. 2020. Penyuluhan Hukum Di Desa Sampora Tentang Perlindungan Hukum Korban Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Di Indonesia. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol 3, No. 01. Hal 36–44.

Rizka Amelia Azis. 2019. Edukasi Dan Konsultasi Terhadap Aspek Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kekerasan (KDRT) Pada Masyarakat Kabupaten Kepulauan Seribu, Jurnal Abdimas Volume 5 Nomor 4, Hal 277-281

Rizki Mustika Suhartono. 2022. Penyuluhan Hukum Tentang Kekerasan DalamRumah Tangga (KDRT) Di Kelurahan Palabusa KecamatanLea-Lea Kota Baubau. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat. Vol 1. No 2, Hal 209-213.

Rofiah, Nur.2017. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Islam. Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama Dan Sosial Budaya. Vol 2, No 1 Hal 31-44

Saptosih Ismiati, 2020, Kekerasan Dalam Rumah Tangg (KDRT) Dan Hak Asasi Manusia (HAM). Yogyakarta: Deepublish.

Setiawan, Eko. 2021. Analisis Pasal 5 Dan 8 Undang-Undang Pkdrt Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Hukum Kekerasan Seksual Dalam Perkawinan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam. Disertasi. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim.

Sigit Sanyata, 2010, Aplikasi Terapi Feminispada Konseling untuk Perempuan Korban KDRT. Jurnal Bimbingan dan Konseling, Vol. 8, No. 1, Hal 1-12.

Umi Supraptiningsih. 2017. Perlindungan Hukum Anak dan Istri dalam Perkawinan Siri di Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan. Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, Vol. 12, No 2, Hal 248-271. h

Wardhani, Karenina Aulery Putri.2021. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pada Tingkat Penyidikan Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT). Jurnal Riset Ilmu Hukum. Vol 1, No. 1, Hal 21–31.

Yusuf, Muhammad. 2019. Tinjauan Yuridis Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2004 Tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Of Law. Vol 5, No. 2, Hal 1–24.

Diterbitkan

17-03-2023

Cara Mengutip

Mohammad, M., Pakendek, A., & Zainurrafiqi, Z. (2023). Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia di Desa Tlanakan Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 3(2), 689–696. https://doi.org/10.54082/jamsi.721