Peningkatan Pemahaman Siswa SMK Jember tentang Keamanan Pangan dan Legalitas Usaha untuk Mendapatkan Ijin Edar BPOM

Penulis

  • Wahyu Kanti Dwi Cahyani Program Studi Agroindustri, Fakultas Vokasi, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia
  • Anita Wulandari Program Studi Agroindustri, Fakultas Vokasi, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia
  • Richardus Widodo Program Studi Agroindustri, Fakultas Vokasi, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia
  • Anak Agung Putu Sri Mahayani Program Studi Agroindustri, Fakultas Vokasi, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jamsi.821

Kata Kunci:

Keamanan, Legislasi Pangan, SMK Jember

Abstrak

Sosialisasi tentang keamanan pangan dan legalitas usaha untuk meningkatkan pemahaman siswa SMK Jember bidang kejuruan agribisnis pengolahan hasil pertanian sangatlah tepat untuk siswa SMK yang nantiny akan menjadi wirausaha dibidang pangan. SMK Jember merupakan sekolan menengah kejuruan di bidang agribisnis pengolahan hasil pertanian yang nantinya akan menyiapkan lulusan dengan ktrampilan dan siap kerja dibidang keahliannya. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penambahan wawasan yang berkaitan dengan keamanan dan legislasi pangan. Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan April 2023 yang diikuti oleh siswa/siswi SMK bidang kejuruan agribisnis pengolahan hasil pertanian topik yang diberikan sejalan dengan kejuruan yang ada yaitu tentang keamanan dan legislasi pangan untuk mendapatkan ijin edar BPOM. Metode yang di lakukan dalam kegiatan ini sosialiasi pada setiap pertemuan dengan narasumber di aula SMK Jember dan setelah pemberian dari narasumber dilakukan diskusi dengan guru dan siswa. Hasil kegiatan ini berupa pemahaman akan wawasan tentang keamanan pangan yang dimulai dari diri sendiri dengan mengenal lima kunci keamanan pangan sedang untuk legalitas usaha seorang wirausaha untuk mendapatkan ijin edar BPOM.

Referensi

BPOM. (2020). 101 Tips Keamanan Pangan. BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN.

Fitriani, R. (2017). Aspek Hukum Legalitas Perusahaan Atau Badan Usaha Dalam Kegiatan Bisnis. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(1), 136–145. https://ejurnalunsam.id/index.php/jhsk/article/view/97

Iswoyo, K. B. (2022). Peningkatan Pemahaman Keamana Pangan Dan Bahan Tambahan Pangan Yang Aman Bagi Siswa SMK Negeri 6 Kendal. Jurnal Tematik, 4(1), 188–125.

Kemendikbud. (2013). Keamanan Pangan.

Ni Wayan Wardani, & Andika, I. G. (2021). Pelatihan mengaktifkan pembelajaran daring dengan memanfaatkan aplikasi mentimeter, whatsapp dan pembuatan video pembelajaran untuk inovasi mengajar dengan keterbatasan bandwidth internet. JURPIKAT (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 2(2), 128–138. https://doi.org/10.37339/jurpikat.v2i2.607

Oktaviani, N. N. N., & Yasa, P. G. A. S. (2022). Urgensi Legalitas Usaha Bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM). Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(2), 504–511. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP

Rahayu, W. P., Nurulfalah, S., & Fanaike, R. (2015). Perubahan Sikap Keamanan Pangan Siswa Berdasarkan Persepsi Orang Tua dan Anak. Jurnal Mutu Pangan : Indonesian Journal of Food Quality, 2(2), 112–118. https://journal.ipb.ac.id/index.php/jmpi/article/view/27476

Thaheer, H. (2005). Sistem Manajemen HACCP (Hazard Analysis Critical Control Points) (1st ed.). Bumi Aksara.

Diterbitkan

26-06-2023

Cara Mengutip

Cahyani, W. K. D., Wulandari, A., Widodo, R., & Mahayani, A. A. P. S. (2023). Peningkatan Pemahaman Siswa SMK Jember tentang Keamanan Pangan dan Legalitas Usaha untuk Mendapatkan Ijin Edar BPOM. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 3(4), 1137–1144. https://doi.org/10.54082/jamsi.821