Badan Permusyawaratan Desa Berdasarkan Undang-Undang Desa di Desa Empat Balai

Penulis

  • Ardiansah Ardiansah Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning, Indonesia
  • Silm Oktapani Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jamsi.84

Kata Kunci:

BPD, Desa Empat Balai, Undang-Undang Desa

Abstrak

Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mencermati sejauhmana tingkat pemahaman masyarakat Desa Empat balai Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar mengenai Badan Permustawaratan Desa berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Metode pengabdian kepada masyarakat ini dalam bentuk ceramah. Sebelum dan sesudah penyuluhan, peserta diminta mengisi kuisioner pre-test dan post-test. Berdasarkan hasil kegiatan terjadi peningkatan pemahaman masyarakat mengenai Badan Permustawaratan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal ini terlihat dari hasil penilaian kuisioner dan tanggapan peserta. Peserta telah memahami dasar hukum pendirian Badan Permustawaratan Desa, serta memahami tujuan, kewajiban dan larangan dari anggota Badan Permustawaratan Desa. Kegiatan seperti ini perlu dilakukan secara rutin agar masyarakat lebih memahami fungsi dari Badan Permustawaratan Desa berdasarkan Undang-Undang Desa.

Referensi

Aritonang, D.M. (2015). Kebijakan Desentralisasi Untuk Desa Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Decentralization Policy for Village in Law Number 6 of 2014 on Village), Jurnal Legslasi Indonesia, Vol. 12, No. 3.

Eko, S. (2014). Kedudukan dan KewenanganDesa, (Yogyakarta: FPPD).

Kushandajani. (2015). Desain Implementasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa di Kabupaten Semarang, Jurnal Politika, Vol. 6, No.2.

Kushandajani. (2015). Implikasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Terhadap Kewenangan Desa, Jurnal Yustisia, Vol. 4, No. 2.

Mardisontori. (2015). Membangun Dan Memberdayakan Desa Melalui Undang-Undang Desa, Jurnal RechtsVinding, https://rechtsvinding.bphn.go.id, diakses pada tanggal 28 Oktober 2019.

Muhammad Yasin, dkk. (2015). Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, (Jakarta: Pusat Telaah dan Informasi Regional).

Phahlevy, R.R. (2016). Pergeseran Kebijakan Tata Pemerintahan Desa Di Kabupaten Sidoarjo Pasca Uu Nomor 6 Tahun 2014, Jurnal Kosmik Hukum, Vol. 16, No. 1.

Pitono, A. dan Kartiwi. (2016). Penguatan Pemerintahan Desa Dan Kelurahan Menuju Pembangunan Berkelanjutan Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, Jurnal Politikologi, Vol. 3, No. 1.

Ra’is, D.U. (2017). Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Persfektif Asas Rekognisi Dan Subsidiaritas Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Jurnal Unitri, Vol. 77, No. 1.

Theresia, A., Andini, K.S., dkk. (2014). Pembangunan Berbasis Masyarakat, (Bandung: Alfabeta).

Timotius, R. (2018). Revitalisasi Desa Dalam Konstelasi Desentralisasi Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-48, No. 2.

Diterbitkan

24-10-2021

Cara Mengutip

Ardiansah, A., & Oktapani, S. (2021). Badan Permusyawaratan Desa Berdasarkan Undang-Undang Desa di Desa Empat Balai. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 1(2), 245–252. https://doi.org/10.54082/jamsi.84