Pelestarian Kesenian Bela Diri sebagai Atraksi Eduwisata untuk Meningkatkan Pendapatan Masyarakat di Desa Larangan Luwok

Penulis

  • Anita Kumala Hati Prodi Farmasi, Fakultas Kesehatan Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia
  • Galuh Adhelia Putri Prodi Farmasi, Fakultas Kesehatan Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia
  • Bagus Zaidan Cahyo Prabowo Prodi Hukum, Fakultas Hukum dan Humaniora, Fakultas Kesehatan Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia
  • Dena Santya Prodi Hukum, Fakultas Hukum dan Humaniora, Fakultas Kesehatan Universitas Ngudi Waluyo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jamsi.1080

Kata Kunci:

Eduwisata, Ekonomi, Pelestarian, Prajuritan, Tari

Abstrak

Kesenian tari prajuritan desa Larangan Luwok kabupaten Temanggung perlu dilestarikan karena memiliki ciri khas tari daerah kabupaten Temanggung yang belum bercampur dengan tari prajuritan daerah lain. Kesenian menjadi salah satu aspek penting dalam lingkup sosial bermasyarakat yang perlu dilestarikan mengingat cepatnya perkembangan zaman yang berdampak kepada kesenian yang ada pada masyarakat. Perpaduan bela diri dan kesenian tari, memberi suatu inovasi baru pada kesenian yang ada pada masyarakat Desa Larangan Luwok. Metode pemberdayaan masyarakat menjadi metode yang paling baik agar terwujudnya pelestarian. Kegiatan dilaksanakan mulai Maret – Oktober 2023, dengan melibatkan perangkat desa, pengelola sanggar seni tari dan karang taruna. Pemberdayaan Masyarakat dilakukan dengan mulai menggali kebutuhan pemangku kepentingan desa terkait pelestarian kesenian, berdasarkan analisis kebutuhan disusun program kerja, dilakukan 15 kali latihan bela diri dan tari prajuritan terhadap 20 anggota karang taruna sebagai bentuk kaderisasi. Hasil pemberdayaan ditampilkan pada acara “merti deso” dimana mendapatkan tanggapan positif dari pemangku kepentingan dan warga desa Larangan Luwok. Peningkatan ekonomi terwujud melalui banyaknya penikmat seni yang datang untuk menyaksikan pertunjukan seni tari prajuritan.

Referensi

Fandeli, C. (2001). Dasar-dasar Manajemen Kepariwisataan Alam. Liberty.

Huda, A. S. (2016). Kesenian Agung Jaranan Kediri. Hapra.

Kurniawan, I. (2016). KONTRADIKSI KEBIJAKAN INDUSTRI KREATIF DAN USAHA PELESTARIAN KESENIAN TRADISI (Kasus Seni Pertunjukan Luambek). Besaung : Jurnal Seni Desain Dan Budaya, 1(3). https://doi.org/10.36982/jsdb.v1i2.126

Musanef. (1995). Manajemen Usaha Pariwisata di Indonesia. PT. Toko Gunung Agung.

Nahak, H. M. . (2019). UPAYA MELESTARIKAN BUDAYA INDONESIA DI ERA GLOBALISASI. Jurnal Sosiologi Nusantara, 5(1), 65–76. https://doi.org/10.33369/jsn.5.1.65-76

Pedrana, M. (2013). Local Economic Development Policies And Tourism. An Approach To Sustainability And Culture. Regional Science Inquiry Journal, V(1), 91–99.

Rahayu, D. A., Mangsur, F. Al, & Anggia, A. A. (2022). Sosialisasi Pengenalan Seni Budaya Lokal kepada Masyarakat Desa Boyolangu Melalui Digitalisasi untuk Meningkatkan Nasionalisme. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 2(6), 1945–1952. https://doi.org/10.54082/jamsi.563

Soemantri, S. Y., & Indira, Dian, Indrayani, L. M. (2015). UPAYA PELESTARIAN KESENIAN KHAS DESA MEKARSARI DAN DESA SIMPANG, KECAMATAN CIKAJANG, KABUPATEN GARUT. Dharmakarya, 4(1). https://doi.org/10.24198/dharmakarya.v4i1.9038

Solehah, Siti; Jamaludin, Ujang; Fitriyadi, D. S. (2022). Nilai-Nilai Budaya pada Kesenian Debus (Suatu Pendekatan Studi Etnografi Budaya Banten). Journal of Civic Education, 5(1), 212–222.

Susilo, Y Sri dan Soeroso, A. (2014). STRATEGI PELESTARI AN KEBUDAYAAN LOKAL DALAM MENGHADAPI GLOBALISASI PARIWISATA: Kasus Kota Yogyakarta. Jurnal PENELITIAN BAPPEDA KOTA YOGYAKARTA, 4(1), 3–11.

Diterbitkan

23-01-2024

Cara Mengutip

Hati, A. K., Putri, G. A., Prabowo, B. Z. C. ., & Santya, D. (2024). Pelestarian Kesenian Bela Diri sebagai Atraksi Eduwisata untuk Meningkatkan Pendapatan Masyarakat di Desa Larangan Luwok. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 4(1), 249–258. https://doi.org/10.54082/jamsi.1080