Pemberdayaan Mahasiswa melalui Pendekatan Edukatif-Partisipatoris Berbasis Literasi Digital dalam Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau

Penulis

  • Maradona Maradona Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Indonesia
  • Iqbal Felisiano Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Indonesia
  • Amira Paripurna Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Indonesia
  • Riza Alifianto Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jamsi.2628

Kata Kunci:

literasi digital, perdagangan orang, pencegahan, pemberdayaan

Abstrak

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berbasis digital terus meningkat seiring berkembangnya teknologi informasi dan semakin banyak menyasar kelompok muda, termasuk mahasiswa di wilayah perbatasan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan literasi digital, literasi hukum, dan kesadaran kritis mahasiswa dalam mencegah TPPO di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan dilaksanakan melalui pendekatan edukatif-partisipatoris selama satu hari dengan melibatkan 150 mahasiswa Universitas Riau Kepulauan. Materi mencakup kerangka hukum nasional dan internasional mengenai TPPO, modus operandi berbasis digital, serta peran masyarakat dalam pencegahan melalui diskusi interaktif bersama akademisi dan praktisi. Evaluasi menggunakan desain pre-test dan post-test dengan instrumen kuesioner berbasis skala Likert. Hasil menunjukkan peningkatan rata-rata skor pemahaman sebesar 32,5%, terutama dalam kemampuan mengidentifikasi modus TPPO berbasis digital, mengenali risiko tawaran kerja ilegal, serta memahami mekanisme perlindungan korban. Selain itu, mahasiswa menunjukkan peningkatan kesadaran sebagai agen pencegahan melalui edukasi sebaya dan penyebaran informasi di lingkungan masyarakat. Penandatanganan nota kesepahaman antara Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Universitas Riau Kepulauan memperkuat keberlanjutan program melalui pengembangan riset kolaboratif dan pengabdian berbasis komunitas. Meskipun pelaksanaan masih terbatas pada evaluasi jangka pendek, kegiatan ini menunjukkan bahwa integrasi literasi digital dan literasi hukum merupakan strategi preventif dalam mendukung pencegahan TPPO serta berkontribusi pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Referensi

Absor, M. U. (2018). Human trafficking and the challenges for social development in Indonesia. Jurnal Pemikiran Sosiologi, 5(1), 37–52.

https://doi.org/10.22146/jps.v5i1.35401

Andiyansari, R., & Sukmawati, D. (2021). Media sosial dan kerentanan generasi muda terhadap tindak pidana perdagangan orang. Profetik: Jurnal Komunikasi, 14(2), 210–224.

https://doi.org/10.14421/pjk.v14i2.2059

Ariadne, E., Pratamawaty, B. B., & Limilia, P. (2021). Human trafficking in Indonesia: The dialectic of poverty and corruption. Sosiohumaniora: Jurnal Ilmu-ilmu Sosial dan Humaniora, 23(3), 356–363.

https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v23i3.31806

Bryant, K., & Landman, T. (2020). Combatting human trafficking since Palermo: What do we know about what works? Journal of Human Trafficking, 6(2), 119–140.

https://doi.org/10.1080/23322705.2020.1690097

International Labour Organization. (2017). Global estimates of modern slavery: Forced labour and forced marriage. ILO.

https://www.ilo.org/global/publications/books/WCMS_575479

International Labour Organization. (2022). Global estimates of modern slavery: Forced labour and forced marriage (2022 update). ILO.

https://www.ilo.org/global/topics/forced-labour/publications/WCMS_854733

Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

United Nations Office on Drugs and Crime. (2018). An introduction to human trafficking: Vulnerability, impact and action. UNODC.

https://www.unodc.org/documents/human-trafficking/An_Introduction_to_Human_Trafficking_-_Background_Paper.pdf

United Nations Office on Drugs and Crime. (2022). Global report on trafficking in persons 2022. UNODC.

https://www.unodc.org/unodc/en/data-and-analysis/glotip.html

United Nations Office on Drugs and Crime. (2023). Human trafficking and digital technologies. UNODC.

https://www.unodc.org/documents/human-trafficking/HT_and_Digital_Technologies.pdf

Prasetyo, T. (2021). Hukum pidana dan hak asasi manusia. Rajawali Pers.

UN Women. (2020). COVID-19 and ending violence against women and girls. UN Women.

https://www.unwomen.org/en/digital-library/publications/2020/04/issue-brief-covid-19-and-ending-violence-against-women-and-girls

Zimmerman, C., Kiss, L., Pocock, N. S., & Hossain, M. (2016). Human trafficking and health: A conceptual model to inform policy, intervention and research. Social Science & Medicine, 149, 216–226.

https://doi.org/10.1016/j.socscimed.2015.12.028

Diterbitkan

06-08-2026

Cara Mengutip

Maradona, M., Felisiano, I. ., Paripurna, A., & Alifianto, R. . (2026). Pemberdayaan Mahasiswa melalui Pendekatan Edukatif-Partisipatoris Berbasis Literasi Digital dalam Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 6(4), 4329–4338. https://doi.org/10.54082/jamsi.2628