Pendampingan Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal di UMKM Sayap Ayam Krispi Kota Bekasi

Penulis

  • Hamidatun Hamidatun Program Studi Teknologi Pangan, Fakultas Teknologi Pangan dan Kesehatan, Universitas Sahid, Indonesia
  • Shanti Pujilestari Program Studi Teknologi Pangan, Fakultas Teknologi Pangan dan Kesehatan, Universitas Sahid, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jamsi.302

Kata Kunci:

Halal, Pelatihan, Pendampingan, Sertifikasi, UMKM

Abstrak

Di Indonesia, kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang berlaku sejak Okotber 2019 secara bertahap. Hal ini mendorong para pelaku industri pangan dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pangan untuk segera melakukan sertifikasi halal. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan mitra UMKM sayap ayam krispi di kota Bekasi dalam menerapkan sistem jaminan produk halal (SJPH) untuk pendaftaran sertifikasi halal. Metode yang digunakan dalam kegitan ini adalah analisis kondisi UMKM, pelatihan sistem sertifikasi halal dan pendampingan penerapan SJPH. Program pendampingan penerapan SJPH meliputi (1) proses identifikasi gap, (2) rancangan pemenuhan persyaratan SJPH, dan (3) penerapan pemenuhan persyaratan SJPH pada mitra. Kegiatan ini memberikan manfaat kepada mitra yang ditandai dengan adanya peningkatan pengetahuan tentang proses sertifikasi halal dan sikap mitra yang semakin termotivasi untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Pendampingan penerapan SJPH kepada mitra UMKM menghasilkan dokumen manual SJPH dengan 4 kriteria dari 5 kriteria SJPH terpenuhi, dimana sebelum pendampingan hanya 1 kriteria SJPH yang dipenuhi oleh mitra.

Referensi

[BPJPH]. (2021). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal. http://www.ejurnal.its.ac.id/index.php/sains_seni/article/view/10544%0Ahttps://scholar.google.com/scholar?hl=en&as_sdt=0%2C5&q=tawuran+antar+pelajar&btnG=%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.jfca.2019.103237

Agustina, Y., Pratikto, H., Churiyah, M., & Dharma, B. A. (2019). Pentingnya Penyuluhan Sertifikasi Jaminan Produk Halal Untuk Usaha Kecil Menengah (UKM). Jurnal Graha Pengabdian, 1(2), 139–150.

Asrida, W., Hariyanti, D., Musaid, S. A., & Hariyati, T. R. (2020). Pelatihan Sertifikasi Halal Produk dan Pengelolaan Keuangan Usaha Bagi Kelompok Usaha Sagu Tumbu di Desa Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah. Jurnal Pengabdian Masyarakat Jamak (Manajemen Dan Akuntansi), 03(01), 1–9.

Faridah, H. D. (2019). Sertifikasi Halal di Indonesia : Sejarah, Perkembangan dan Implementasi. Journal of Halal Product and Research, 2(2), 68. https://doi.org/10.20473/jhpr.vol.2-issue.2.68-78

Fathoni, M. A. (2020). Potret Industri Halal Indonesia: Peluang dan Tantangan. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(3), 428. https://doi.org/10.29040/jiei.v6i3.1146

Husain, S. A. (2021). Optimalisasi Peran Bank Syariah dalam Mengembangkan Industri Halal di Indonesia Melalui Sinergi Kelembagaan. JES (Jurnal Ekonomi Syariah), 6(2), 172. https://doi.org/10.30736/jesa.v6i2.149

Kamila, E. F. (2021). Peran Industri Halal Dalam Mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Di Era New Normal. Jurnal Likuid, 1(01), 33–42.

Kamilah, G. (2017). Pengaruh Labelisasi Halal Dan Brand Image Terhadap Keputusan Pembelian Melalui Minat Beli. Jurnal Ilmu Dan Riset Manajemen, 6(2), 1–18.

Mutmainah, L. (2018). The Role of Religiosity, Halal Awareness, Halal Certification, and Food Ingredients on Purchase Intention of Halal Food. Ihtifaz: Journal of Islamic Economics, Finance, and Banking, 1(1), 33. https://doi.org/10.12928/ijiefb.v1i1.284

Sarwono, H. A. (2015). Profil Bisnis Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Umkm). Bank Indonesia Dan LPPI, 1–135.

Diterbitkan

12-03-2022

Cara Mengutip

Hamidatun, H., & Pujilestari, S. (2022). Pendampingan Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal di UMKM Sayap Ayam Krispi Kota Bekasi. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 2(2), 609–616. https://doi.org/10.54082/jamsi.302