Penyuluhan Hukum Pemberlakuan Pasal 412 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Kohabitasi di Desa Nekbaun
DOI:
https://doi.org/10.54082/jamsi.3029Kata Kunci:
Kohabitasi, Pasal 412 KUHP Nasional, Penyuluhan HukumAbstrak
Kohabitasi atau "kumpul kebo" merupakan fenomena sosial yang sering terjadi dan menjadi sorotan dalam masyarakat Indonesia yang bertentangan dengan nilai kesusilaan. Perbuatan ini telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 412 yang secara tegas menyatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana. Desa Nekbaun Kecamatan Amarasi Barat menjadi salah satu lokasi pengabdian oleh karena masih minim pengetahuan dan pemahaman tentang pemberlakuan larangan kohabitasi. Dengan demikian maka kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pemberlakuan Pasal 412 KUHP sehingga masyarakat menjadi sadar hukum. Kegiatan ini dilakukan menggunakan metode penyuluhan hukum dengan memaparkan materi dan diskusi secara interaktif yang di ikuti oleh 50 (lima puluh) peserta di Desa Nekbaun. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa adanya peningkatan, pengetahuan, pemahaman dan kesadaran hukum peserta terhadap pemberlakuan Pasal 412, prosedur penegakan dan sanksi pidannya. Hal ini membuktikan bahwa melalui penyuluhan hukum berbasis komunitas secara efektif mampu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai perbuatan kohabitasi dan implikasinya.
Referensi
Ekon, Y. M. P., Rafael, T. C., Pattiruhu, F., & Ndaomanu, F. (2025). Penyuluhan Hukum: Hidup Bersama sebagai Suami Istri Diluar Perkawinan yang Sah Menurut Perspektif Hukum Pidana. In Jurnal Pengabdian Masyarakat (Vol. 5, Number 1).
Hiariej, E. O. S. ., & Santoso, Topo. (2025). Anotasi KUHP nasional. Rajawali Pers.
Ilmi, M., Jannah, M., & Rahman, M. (n.d.). Legal Analysis of Cohabitation As a Complaint Offense in the National Criminal Code. Retrieved https://ojs.staialfurqan.ac.id/IJoASER/
Lase, A. G., Zulyadi, R., & Mubarak, R. (2025). Perspektif Kemanfaatan Hukum terhadap Kejahatan Kohabitasi Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 7(1), 14–22. https://doi.org/10.31289/juncto.v7i1.6065
Prinst, D. (2002). Hukum Acara Pidana : dalam Praktik .
Putri, D. M., & Junaidy, A. B. (2025). Media Hukum Indonesia (MHI) Analisis Yuridis terhadap Kohabitasi sebagai Tindak Pidana dalam Pasal 412 KUHP Baru. 3(4), 452–461. https://doi.org/10.5281/zenodo.17594893
Ramadhany, N. A., & Winarto, I. H. (2025). Kohabitasi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Tantangannya Dalam Sistem Hukum Indonesia.
Stephani, S. (2025). “Pelaksanaan Pemeriksaan Perkara Pidana Dengan Pemeriksaan Biasa, Cepat, Singkat Di Pengadilan Negeri Batusangkar.” Sumbang12 Law Journal 3.2 (2025): 312-324.
Waluyo, B. (2020). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Withania, A. V., & Mahyani, A. (2021). Pembatasan Kasasi Perkara Pidana Oleh Mahkamah Agung Ditinjau Dari Hak Rakyat Untuk Memperoleh Keadilan. ADALAH, 5(2), 1–18. https://doi.org/10.15408/adalah.v5i2.21469
Republik Indonesia. (1946). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Republik Indonesia. (1975). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Republik Indonesia. (2019). Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KHAP Nasional.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Tontji Christian Rafael, Fransina Pattiruhu, Yohana Lince Aleng

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




