Pelatihan Bantuan Hukum Struktural bagi Anggota Lembaga Bantuan Hukum PB PMII untuk Meningkatkan Kapasitas Advokasi Hukum

Penulis

  • Muhtar Said Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Indonesia
  • Fira Mubayyinah Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Indonesia https://orcid.org/0009-0009-2455-7667
  • Setya Indra Arifin Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Indonesia https://orcid.org/0000-0003-4444-3068
  • Erfandi Erfandi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Indonesia
  • Ahsanul Minan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Indonesia
  • Siti Maesaroh Hukum Keluarga, STAI Walisembilan Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54082/jamsi.3146

Kata Kunci:

Bantuan Hukum Struktural, LBH, PMII

Abstrak

Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII) merupakan Organisasi Bantuan Hukum yang memiliki peran strategis dalam memperjuangkan keadilan sosial serta memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang lemah dan termarginalkan. Untuk membekali para anggota LBH PB PMII menjalankan roda organisasi maka dibutuhkan pelatihan pemahaman tentang pengetahuan bantuan hukum structural. Pelatihan dilaksanakan selama satu hari dengan melibatkan 21 kader LBH PB PMII. Pelatihan dilakukan menggunakan metode ceramah, kuis dan studi kasus dengan didampingi oleh fasilitator. Hasil pelatihan menunjukan adanya peningkatan kapasistas pengetahuan kader secara deskriptif, dengan 90% peserta memahami makna bantuan hukum structural.

Biografi Penulis

Muhtar Said, Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Indonesia

Biografi Dr. Muhtar Said, S.H., M.H.

Dr. Muhtar Said, S.H., M.H. merupakan akademisi, advokat, peneliti, dan penulis di bidang hukum yang memiliki perhatian besar terhadap pengembangan hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pemilu, serta peradilan tata usaha negara. Ia dikenal sebagai sosok yang menggabungkan aktivitas akademik dengan praktik hukum, sehingga pemikiran dan karya-karyanya memiliki keterkaitan erat antara teori dan praktik.

Muhtar Said menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H.) di Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Selanjutnya ia meraih gelar Magister Hukum (M.H.) pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dengan tesis yang mengangkat tema Asas Fiksi Hukum yang Berkadilan Masyarakat. Pendidikan doktoralnya ditempuh di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, dengan disertasi berjudul Pemikiran Judicial Review Muhammad Yamin, yang mengkaji sejarah dan perkembangan gagasan pengujian undang-undang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Dalam dunia akademik, Muhtar Said mengabdi sebagai dosen pada Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA). Ia juga dipercaya sebagai Ketua Program Studi Ilmu Hukum, berperan dalam pengembangan kurikulum, peningkatan mutu pendidikan hukum, serta pembinaan mahasiswa agar memiliki kompetensi akademik sekaligus integritas profesi.

Di luar kampus, Muhtar Said aktif menjalankan profesi sebagai advokat melalui Said Law Office, serta terlibat dalam berbagai kegiatan konsultasi dan pendampingan hukum. Pengalaman profesionalnya juga mencakup kontribusi sebagai tenaga ahli di bidang hukum pada lembaga negara, khususnya dalam isu-isu kepemiluan dan tata kelola pemerintahan. Aktivitas tersebut memperkuat perspektif akademiknya dalam mengkaji hukum administrasi, hukum konstitusi, dan kebijakan publik.

Sebagai peneliti dan penulis, Muhtar Said telah menghasilkan berbagai buku dan publikasi ilmiah. Di antaranya adalah buku Tindakan Pejabat Negara yang membahas konsep tindakan pemerintahan dalam perspektif negara kesejahteraan, serta Perubahan Non-Formal Konstitusi di Indonesia: Biografi Pemikiran Fajrul Falaakh. Fokus kajian ilmiahnya meliputi judicial review, hukum administrasi negara, hukum tata negara, demokrasi, pemerintahan yang baik (good governance), dan reformasi regulasi.

Selain aktif di bidang akademik dan profesi hukum, Muhtar Said juga terlibat dalam berbagai kegiatan pengabdian kepada masyarakat, khususnya melalui pendidikan hukum, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan kapasitas organisasi kemasyarakatan. Baginya, hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penegakan keadilan, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan masyarakat dan penguatan nilai-nilai demokrasi.

Melalui perpaduan antara pengalaman akademik, penelitian, advokasi, dan pengabdian kepada masyarakat, Dr. Muhtar Said terus berkomitmen memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum Indonesia serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang demokratis, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Referensi

Al Muhandis, M. A., & Riyadi, A. (2023). Analisis Efektivitas Customer First Quality First Approach Pada Training Quality Dojo Dengan Metode Quasi Eksperimen One Group Pretest Posttest Design. JOURNAL OF APPLIED MULTIMEDIA AND NETWORKING, 7(2), 98–106. https://doi.org/10.30871/jamn.v7i2.6931

Annisa Almadhani br Sembiring, & Achiriah. (2025). Aktivisme Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dalam Dinamika Reformasi di Kota Medan, 1998-1999. Local History & Heritage, 5(1), 111–118.

Apit Dulyapit, & Samih Lestari. (4 C.E.). Metode Ceramah Dalam Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah: Analisis Literatur tentang Implementasi dan Dampaknya. Al-Ihtirafiah: Jurnal Ilmiah Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, 4(2), 45–56.

Drs. Mulyana W. Kusumah. (2026). Studi Kebutuhan Hukum, Bantuan Hukum Struktural Dan Penegakan Hak-Hak Azasi Manusia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 10(6).

Erma Noor Wahyuningsih, & Suci Dwi Handayani. (2024). Perbedaan Hasil Belajar Metode Ceramah dan Metode Diskusi Terhadap Mata Kuliah Pengembangan Kecerdasan Ganda. Jurnal Elementer, 3(1), 1–21.

Fitria Dewi Navisa. (2025). Enforcement of State Administrative Law Against Abuse of Authority by Officials In the Acts of Corruption. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 83–94. https://doi.org/10.47776/alwasath.v6i2/1660

Hasan, Z., & Renaldy, D. (2025). Peran Lembaga Bantuan Hukum Dalam Memberikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat. Legalitas: Jurnal Hukum, 17(1), 95. https://doi.org/10.33087/legalitas.v17i1.1041

Ina Magdalena, Miftah Nurul Annisa, Gestiana Ragin, & Adinda Rahmah Ishaq. (2021). Analisis Penggunaan Teknik Pre-Test dan Post-Test pada Mata Pelajaran Matematika dalam Keberhasilan Evaluasi Pembelajaran di SDN Bojong 04. Nusantara : Jurnal Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 3(2).

Janah, R., & Maftuhah, A. (2023). Pendampingan Penguatan Pendidikan Karakter dalam Keluarga Melalui Diskusi Interaktif. Surya Abdimas, 7(1), 53–60. https://doi.org/10.37729/abdimas.v7i1.2325

Ningtyas, D. P. A., Al Uyun, D., & Susmayanti, R. (2023). The Role of Structural Legal Aid in Social Transformation: An Effort to Realize Gender Equality and Structural Change in Society. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 17(3), 327–348. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2023.V17.327-348

Rizka Ameilia, Muhammad Nabhan Winata, & Mochammad Rico Alifian. (2025). Bantuan Hukum Struktural sebagai Strategi Perlawanan Hukum terhadap Ketimpangan Sosial. Journal of Economic and Management (JEM), 2(1), 1–9.

Said, M., Fadli, M., Widiarto, A. E., & Al-Uyun, D. (2025). Reevaluating the Principle of Legal Fiction: Balancing Legal Certainty and Social Justice. Journal of Indonesian Legal Studies, 10(1), 295–322. https://doi.org/10.15294/jils.v10i1.13388

Sitompul, R. M., Batoebara, M. U., Pulungan, M. A., & Suryani, E. (2020). PELATIHAN ADVOKASI DAN TEKNIK WAWANCARA PADA PENGURUS LEMBAGA BANTUAN HUKUM SEBAGAI PENGABDI MASYARAKAT. RESWARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 96–102. https://doi.org/10.46576/rjpkm.v1i2.575

Sutiyoso, B., Darmawan Aji, A., & Mahendro, G. (2023). Peran Dan Tanggung Jawab Organisasi Bantuan Hukum Dalam Memberikan Akses Keadilan Secara Prodeo Di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(1), 200–223. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss1.art10

Yofran Hengki Ndoluanak, Wardani Rahayu, & Riyadi. (2023). Pengetahuan Siswa Tentang Metamorfosis : Metode Ceramah vs Metode Diskusi Pada Strategi Pembelajaran dan Motivasi Belajaar. Jurnal Evaluasi Pendidikan, 14(2), 32–35.

Diterbitkan

30-07-2026

Cara Mengutip

Said, M., Mubayyinah, F., Arifin, S. I., Erfandi, E., Minan, A. ., & Maesaroh, S. (2026). Pelatihan Bantuan Hukum Struktural bagi Anggota Lembaga Bantuan Hukum PB PMII untuk Meningkatkan Kapasitas Advokasi Hukum. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 6(4), 4153–4160. https://doi.org/10.54082/jamsi.3146