Meningkatkan Nilai Produktivitas UMKM Corn Es Krim melalui Pendampingan Pembuatan NIB di Desa Cipinang, Provinsi Jawa Barat
DOI:
https://doi.org/10.54082/jamsi.510Kata Kunci:
Legalitas, NIB, UMKMAbstrak
Dalam suatu usaha yang dijlankan, peranan legalitas merupakan hal yang sangat penting. Legalitas usaha ialah implementasi dari pemberian izin bagi penyelenggara kegiatan usaha oleh pihak yang berwenang. Selain itu legalitas usaha juga berperan sebagai penunjuk bahwa usaha yang didirikan dan sudah dijalankan tersebut layak untuk dikembangkan. Pengabdian ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai arti pentingnya suatu legalitas usaha bagi usahanya. Menurut obeservasi yang telah dilakukan, mayoritas UMKM di Desa Cipinang banyak berkembang pada bidang industri makanan, salah satunya yaitu produksi Corn Es Krim. Kurangnya pemahaman para pelaku usaha tentang pentingnya legalitas menjadi sebuah permasalahan yang membuat para pelaku usaha belum memiliki legalitas usaha. Tahap yang dilakukan yaitu dengan melakukan door-to-door untuk memberikan pemahaman serta pendampingan dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online melalui Online Single Submission (OSS). Hasil yang diperoleh dalam kegiatan ini yaitu adanya peningkatan mengenai pemahaman pentingnya memiliki legalitas usaha dari para pelaku usaha di Desa Cipinang, serta dari 5 UMKM corn es krim yang telah di survey oleh kami diantaranya belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) sehingga kami memberi pendampingan dalam hal pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha tersebut.
Referensi
Anggraeni, R. (2021). Pentingnya Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 1(1), 77–83.
Arrum, D. A. (2019). Kepastian Hukum Dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) di Indonesia. Jurist-Diction, 2(5), 1631. https://doi.org/10.20473/jd.v2i5.15222
Diana, L., Akbhari, I., Fadhilah, A., & Hidayaturracman, H. (2022). Pembuatan Nomor Induk Berusaha (Nib) Untuk Kesadaran Legalitas Usaha Bagi Umkm Kelurahan Dukuh Sutorejo. Jurnal Penyuluhan Dan Pemberdayaan Masyarakat, 01(02), 81–88.
Fitri, W., & Sheerleen. (2021). Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik: Suatu Kajian Perspektif Hukum di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum, 7(2), 790–807.
Hartono, S., Ardiana, T. E., Listyono, R., Purwaningrum, T., & Cahyono, Y. (2020). Pendampingan Pengesahan Pendirian, Nomor Induk Berusaha, dan Penyusunan Laporan Keuangan Amal Usaha Muhammadiyah di Wilayah Kabupaten Ngawi. Jurnal Budimas, 2(2), 95–99.
Latif, Nasrudin et al., (2021). Digitalisasi Pengajuan Izin Usaha UMKM di Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Ekobis Abdimas : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 92–101. https://doi.org/10.36456/ekobisabdimas.2.1.3911
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Widya, E., Prananingtyas, P., & Ispriyarso, B. (2019). Pelaksanaan Penerbitan Nomor Induk Berusaha Melalui Sistem Online Single Submission ( Studi Pendirian Perseroan Terbatas Di Kota Semarang ). Notarius, 12, 231–252.
Wulandari, ika, & Budiantara, M. (2022). Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Melalui Online Single Submission. Dinamisia : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 386–394. https://doi.org/10.31849/dinamisia.v6i2.8205
Yeni, M., Yanti, I. D., & Susanti. (2021). KEGIATAN PENDAMPINGAN, PEMBUATAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) BAGI ANGGOTA KOPERASI PERMAISURI MANDIRI DI KOTA BANDA ACEH. 1(3), 175–188.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Ade Solahudin, Sandi Nasrudin Wibowo, Misbak Misbak, Sri Ayu Yepsi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.